Page 9 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 9

8)  Daftar Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;

                       9)  Daftar Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat;

                       10)  Daftar Informasi Yang Dikecualikan.




               2.  Pengklasifikasian Informasi

                  Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu informasi
                  yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.

                  a.  Informasi yang bersifat publik

                       1)  Informasi  yang  bersifat  terbuka,  yaitu  informasi  yang  wajib  disediakan  dan
                           diumumkan secara berkala, meliputi:

                           a) Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan,
                              tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;

                           b) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja pemerintah daerah, laporan  Akuntabilitas
                              Kinerja, dan sebagainya.

                           c) Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan
                              pendapatan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya.

                           d) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan;

                           e) Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.

                       2)  Informasi  yang  wajib  diumumkan  secara  serta  merta,  yaitu  informasi  yang  dapat
                           mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:

                           a) Informasi  mengenai  bencana  alam,  seperti:  daerah  potensi  tsunami,  gunung
                              meletus, tanah  longsor, banjir, dan sebagainya.


                           b) Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah
                              bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.
                           c) Informasi mengenai kebocoran  reaktor  nuklir,  seperti  penggunaan  reaktor nuklir
                              untuk pembangkit tenaga listrik.


                           d) Informasi  mengenai  penggusuran  lahan,  seperti  penggusuran  lahan  untuk
                              kepentingan umum.
                           e) Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak.

                       3)  Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:

                           a) Daftar  seluruh  informasi  publik  yang  berada  di  bawah  penguasaan  pemerintah
                              daerah; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

                           b) Hasil keputusan pemerintah daerah  dan latar belakang pertimbangannya;

                           c) Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat  dilihat dan/atau
                              dibaca di Pemerintah daerah;

                           d) Rencana  kerja  program/kegiatan,  termasuk  perkiraan  pengeluaran  tahunan
                              Pemerintah daerah dapat dilihat dan/atau dibaca di tempat;



                                                                                                             7
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14