Page 9 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 9
8) Daftar Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
9) Daftar Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
10) Daftar Informasi Yang Dikecualikan.
2. Pengklasifikasian Informasi
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu informasi
yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.
a. Informasi yang bersifat publik
1) Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala, meliputi:
a) Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan,
tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
b) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja pemerintah daerah, laporan Akuntabilitas
Kinerja, dan sebagainya.
c) Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan
pendapatan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya.
d) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan;
e) Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
a) Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung
meletus, tanah longsor, banjir, dan sebagainya.
b) Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah
bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.
c) Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir
untuk pembangkit tenaga listrik.
d) Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk
kepentingan umum.
e) Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak.
3) Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
a) Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pemerintah
daerah; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
b) Hasil keputusan pemerintah daerah dan latar belakang pertimbangannya;
c) Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau
dibaca di Pemerintah daerah;
d) Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan
Pemerintah daerah dapat dilihat dan/atau dibaca di tempat;
7