Page 11 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 11

c.  Pendokumentasian Informasi

                       Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan
                       dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh OPD di lingkungan di lingkungan
                       Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk membantu PPID melayani permintaan
                       informasi.

                       Pendokumentasian informasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan
                       bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan  yang  berlaku  di  Lingkungan
                       Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

                       Format dalam pendokumentasian informasi meliputi :

                       1)  Deskripsi Informasi: Setiap unit dan bagian membuat ringkasan untuk masing-
                           masing jenis informasi.

                       2)  Verifikasi Informasi: Setiap informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.

                       3)  Otentikasi Informasi: Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui
                           validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.

                       4)  Kodefikasi Informasi:

                           a) Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka dilakukan
                              kodefikasi.

                           b) Metode pengkodean ditentukan oleh masing-masing Satuan Kerja.

                       5) Penataan dan Penyimpanan Informasi.



            B. Standar Operasional Prosedur Penyusunan Daftar Informasi dan

               Dokumentasi Publik

               1.  Prinsip-prinsip Dasar

                    Prinsip-prinsip dalam penyusunan DIDP adalah:

                    a.  Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi
                        Publik.

                    b.  Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan
                        cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

                    c.  Informasi harus bersifat utuh, akurat, benar, dan dapat dipercaya.

                    d.  Informasi harus bersifat pro-aktif.

                    e.  Maximum access and limited exemption, atau Informasi Publik yang dikecualikan bersifat
                        ketat, dan terbatas.

                    f.  Pengujian tentang konsekuensi wajib dilakukan dengan seksama dan penuh ketelitian.










                                                                                                             9
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16