Page 8 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 8

BAB III

                     MEKANISME PENGELOLAAN, PERMOHONAN DAN

                                  PELAYANAN INFORMASI PUBLIK


                 Pengelolaan dan pelayanan atas permohonan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan oleh PLID
           yang  berada  di  lingkungan  Pemerintah  Daerah  Provinsi  Sumatera  Barat.  Disamping  itu  OPD  juga
           mempublikasikan informasi publik melalui website milik OPD Pemerintah Daerah.



            A. Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik


               1.  Pengumpulan Informasi

                  Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap unit dan bagian di lingkungan  Pemerintah
                  Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan pengumpulan informasi adalah:
                  a.  Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang
                       dan yang akan dilaksanakan oleh setiap unit dan bagian;


                  b.  Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas
                       pokok dan fungsi masing masing unit dan bagian.
                  c.  Informasi  yang  dikumpulkan  dapat  bersumber  dari  pejabat  dan  arsip,  baik  arsip  statis
                       maupun dinamis.

                  d.  Pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan pejabat yang bertanggung jawab
                       dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di unit dan  bagian, sedangkan arsip statis dan
                       dinamis merupakan arsip  yang  terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit
                       dan bagian bersangkutan.

                  e.  Penyediaan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut :

                       1)  Mengenali tugas pokok dan fungsi Satuan Kerjanya;

                       2)  Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerjanya;

                       3)  Mendata informasi dan dokumen yang dihasilkan;

                       4)  Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumen.

                  f.  Komponen utama yang perlu disiapkan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan
                       dokumentasi, meliputi :

                       1)  Organisasi/Kelembagaan;

                       2)  Kebijakan dan Peraturan Daerah terkait;

                       3)  Sumber Daya Manusia (Struktural dan Fungsional);

                       4)  Program dan Kegiatan;

                       5)  Anggaran  dan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran  yang meliputi unsur program dan
                           kegiatan;

                       6)  Sarana dan Prasarana serta Sistem Informasi (IT);

                       7)  Daftar Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;


                                                                                                             6
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13