Page 6 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 6
8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disebut PPID adalah pejabat
yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu selanjutnya disebut PPID
Pembantu adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berada di Organisasi
Perangkat Daerah.
10. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah
susunan pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang/badan yang menggunakan informasi publik.
12. Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat DIDP adalah
catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi dan Dokumentasi
publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tidak
termasuk Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan.
13. Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat RPID adalah
tempat pelayanan Informasi dan Dokumentasi publik dan berbagai Informasi dan
Dokumentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian Informasi dan
Dokumentasi publik.
14. Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat SIDP adalah
sistem penyediaan layanan Informasi dan Dokumentasi secara cepat, mudah, dan wajar
sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
15. Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat LLID adalah
laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi,
pelaksanaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak
lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
16. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang
mengajukan permintaan informasi publik.
17. Klasifikasi Informasi adalah pengelompokan Informasi dan Dokumentasi secara sistematis
berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
18. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
19. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa
menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
20. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang
Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
21. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna
informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4