Page 4 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 4
B. Landasan Hukum
Dasar hukum dari keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
termasuk didalamnya mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi public dan daftar
informasi yang dikecualikan, adalah:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun
2018 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 163);
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi
Publik;
10. Surat Keputusan Komisi Informasi (KI) Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik.
2