Page 7 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 7

BAB II

                           HAKIKAT DAN ASAS PELAYANAN PUBLIK




               A. Hakikat Pelayanan Publik

                          Hakekat Pelayanan Informasi Publik pada dasarnya adalah pemberian pelayanan kepada
                  pemohon  Informasi  Publik  secara  cepat,  tepat  waktu,  biaya  ringan/proporsional,  dan  cara
                  sederhana;  pengecualian  Informasi  Publik  bersifat  ketat  dan  terbatas;  dan  Badan  Publik
                  berkewajiban untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.



               B. Asas Pelayanan Publik

                  1.  Transparansi
                      Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
                      disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

                  2.  Akuntabilitas
                      Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

                  3.  Kondisional
                      Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
                      berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

                  4.  Partisipatif
                      Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik
                      dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

                  5.  Kesamaan Hak
                      Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan
                      status ekonomi.

                  6.  Keseimbangan hak dan kewajiban
                      Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban
                      masingmasing pihak.
































                                                                                                             5
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12