Page 7 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 7
BAB II
HAKIKAT DAN ASAS PELAYANAN PUBLIK
A. Hakikat Pelayanan Publik
Hakekat Pelayanan Informasi Publik pada dasarnya adalah pemberian pelayanan kepada
pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara
sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; dan Badan Publik
berkewajiban untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
B. Asas Pelayanan Publik
1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik
dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak
Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan
status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban
masingmasing pihak.
5