Page 3 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia.
Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP).
Didalam UU KIP tersebut aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan, dan penyelesaian
sengketa atas informasi publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi badan publik,
masyarakat, dan komisi informasi. Bagi badan publik, sebagai pihak yang memiliki,
memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya, penting untuk
mempunyai sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal ini terkait
kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,
tepat waktu, beaya ringan, dan dengan cara sederhana yang bertujuan untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan
prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi
masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Dalam proses menghadirkan keterlibatan masyarakat, diperlukan adanya akomodasi
dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik sebagaimana telah diamanatkan
dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai salah satu upaya dalam memenuhi jaminan akses informasi publik tersebut
adalah dengan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas
menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut dan
berdasarkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Barat, PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat membuat
Panduan Umum Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PPID Pembantu
Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya Panduan Umum Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan
hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
1