Page 3 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 3

BAB I

                                                PENDAHULUAN




               A. Latar Belakang

                          Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia.
                  Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
                  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik  (yang  selanjutnya  disebut  dengan  UU  KIP).
                  Didalam  UU  KIP  tersebut  aspek  pengelolaan,  pelayanan,  permohonan,  dan  penyelesaian
                  sengketa  atas  informasi  publik  diatur.  Pengaturannya  ini  menjangkau  sisi  badan  publik,
                  masyarakat,  dan  komisi  informasi.  Bagi  badan  publik,  sebagai  pihak  yang  memiliki,
                  memproduksi,  mengelola,  dan mempublikasikan  informasi  yang  dikuasainya,  penting  untuk
                  mempunyai  sistem  pengelolaan  dan  pelayanan  informasi  publik  yang  baik.  Hal  ini  terkait
                  kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,
                  tepat waktu, beaya ringan, dan dengan cara sederhana yang bertujuan untuk mewujudkan tata
                  kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab  (good governance) melalui penerapan
                  prinsip-prinsip  akuntabilitas,  transparansi  dan  supremasi  hukum  serta  melibatkan  partisipasi
                  masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

                          Dalam  proses  menghadirkan  keterlibatan  masyarakat,  diperlukan  adanya  akomodasi
                  dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik  sebagaimana telah diamanatkan
                  dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

                          Sebagai  salah  satu  upaya  dalam  memenuhi  jaminan  akses  informasi  publik  tersebut
                  adalah dengan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas
                  menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut dan
                  berdasarkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
                  Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
                  Barat, PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat membuat
                  Panduan Umum Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PPID Pembantu
                  Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya Panduan Umum Pengelolaan dan
                  Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan
                  hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.






















                                                                                                             1
   1   2   3   4   5   6   7   8