Page 5 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 5

C. Maksud dan Tujuan


                  1.  Maksud :

                      Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat
                      Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
                      Sumatera  Barat  dalam  menyediakan  informasi  tertentu  melalui  mekanisme  pelaksanaan
                      kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

                  2.  Tujuan :

                      a.  Mendorong  terwujudnya  implementasi  UU  KIP  secara  efektif  dan  hak-hak  publik
                         terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi;

                      b.  Memberikan standar bagi PPID dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;

                      c.  Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi/Lembaga Publik
                         untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.



               D. Pengertian pengertian

                      Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:

                  1.  Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
                      makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
                      dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
                      teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan non elektronik.

                  2.  Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
                      diterima  oleh  suatu  Badan  Publik  yang  berkaitan  dengan  penyelenggara  dan
                      penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya
                      sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain
                      yang berkaitan dengan kepentingan publik.

                  3.  Pelayanan informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
                      Barat kepada masyarakat pengguna informasi.

                  4.  Dokumen  adalah  data,  catatan  dan/atau  keterangan  yang  dibuat  dan/atau  diterima  oleh
                      Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di
                      atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat,
                      dibaca atau didengar.

                  5.  Dokumentasi  adalah  pengumpulan,  pengolahan,  penyusunan  dan  pencatatan  dokumen,
                      data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik.
                  6.  Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan
                      peraturan pelaksanaan, yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik
                      dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.


                  7.  Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Sekretaris Daerah Provinsi
                      Sumatera Barat.






                                                                                                             3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10