Page 5 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 5
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud :
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan
kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
2. Tujuan :
a. Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik
terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi;
b. Memberikan standar bagi PPID dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
c. Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi/Lembaga Publik
untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
D. Pengertian pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan non elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya
sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Pelayanan informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Barat kepada masyarakat pengguna informasi.
4. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di
atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat,
dibaca atau didengar.
5. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen,
data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik.
6. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan
peraturan pelaksanaan, yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik
dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
7. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Sekretaris Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
3