Page 10 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 10

e) Perjanjian Pemerintah daerah dengan pihak ketiga;

                           f) Informasi  dan  kebijakan  yang  disampaikan  Pejabat  Pemerintah  daerah  dalam
                              pertemuan yang terbuka untuk umum;

                           g) Prosedur  kerja  pegawai  Pemerintah  daerah  yang  berkaitan  dengan  pelayanan
                              masyarakat; dan/atau

                           h) Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam
                              Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



                  b.  Informasi yang Dikecualikan

                       Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai
                       berikut:

                       1)  Informasi  yang  dikecualikan  adalah  informasi  sebagaimana  diatur  dalam Undang-
                           Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 ayat 4, Pasal 6,  pasal 17 dan 18.

                       2)  Prinsip-prinsip  yang  harus  diperhatikan  dalam  mengelompokan  informasi  yang
                           dikecualikan:

                           a) Ketat,  artinya  untuk  mengategorikan  informasi  yang  dikecualikan  harus  benar-
                              benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan objektivitas.

                           b) Terbatas,  artinya  informasi  yang  dikecualikan  harus  terbatas  pada  informasi
                              tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.

                           c) Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika
                              kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.

                       3)  Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harmtest)
                           yang  mendasari  penentuan  suatu  informasi  harus  dirahasiakan  apabila  informasi
                           tersebut dibuka.

                       4)  Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka
                           metode  sebagaimana  tersebut  pada  poin  pengecualian  dilengkapi  dengan  uji
                           kepentingan  publik  (balancing  public  interest  test)  yang  mendasari  penentuan
                           informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.

                       5)  Pengklasifikasian  akses  informasi  harus  disertai  pertimbangan  tertulis  tentang
                           implikasi  informasi  dari  sisi  politik,  ekonomi,  sosial  budaya,  dan  pertahanan
                           keamanan.

                       6)  Usulan  klasifikasi  akses  informasi  yang  bersifat  ketat  dan  terbatas  sebagaimana
                           dimaksud pada angka 2) huruf a) dan b) tersebut di  atas, diajukan oleh OPD yang
                           memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi.

                       7)  Penetapan  sebagaimana  tersebut  pada  angka  2)  huruf  c)  dilakukan  melalui  rapat
                           pimpinan.









                                                                                                             8
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15