Page 10 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 10
e) Perjanjian Pemerintah daerah dengan pihak ketiga;
f) Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah daerah dalam
pertemuan yang terbuka untuk umum;
g) Prosedur kerja pegawai Pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan
masyarakat; dan/atau
h) Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Informasi yang Dikecualikan
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 ayat 4, Pasal 6, pasal 17 dan 18.
2) Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokan informasi yang
dikecualikan:
a) Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-
benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan objektivitas.
b) Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi
tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
c) Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika
kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
3) Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harmtest)
yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi
tersebut dibuka.
4) Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka
metode sebagaimana tersebut pada poin pengecualian dilengkapi dengan uji
kepentingan publik (balancing public interest test) yang mendasari penentuan
informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
5) Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang
implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
6) Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana
dimaksud pada angka 2) huruf a) dan b) tersebut di atas, diajukan oleh OPD yang
memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi.
7) Penetapan sebagaimana tersebut pada angka 2) huruf c) dilakukan melalui rapat
pimpinan.
8