Page 15 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 15

BAB IV

                            KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI



           A.  Keberatan Atas Pelayanan Informasi


               1.  Alasan Pengajuan Keberatan

                  Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan yang dapat diselesaikan
                  secara musyawarah oleh kedua belah pihak (pemohon dan PPID) maupun secara tertulis
                  kepada Sekretaris Daerah berdasarkan alasan berikut:

                   a.  PPID melakukan penolakan atas permintaan Informasi
                   b.  tidak tersedianya Informasi yang diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.


                   c.  tidak ditanggapinya permintaan informasi;
                   d.  permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;


                   e.  tidak dipenuhinya permintaan informasi;
                   f.  pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau


                   g.  penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana diatur dalam Undang-
                      Undang Keterbukaan Informasi Publik.

               2.  Registrasi Keberatan

                  Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama,
                  alamat, dan nomor kontak PPID melalui sarana komunikasi yang efektif dalam menerima
                  keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.

                  Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan
                  oleh Badan Publik. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID
                  wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang
                  menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor
                  registrasi pengajuan keberatan.

                  Formulir keberatan tersebut sekurang-kurangnya memuat data berikut:

                   a.  nomor registrasi pengajuan keberatan;

                   b.  nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;

                   c.  tujuan penggunaan Informasi Publik;

                   d.  identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;

                   e.  identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;


                                                                                                       13
   10   11   12   13   14   15   16   17   18