Page 15 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 15
BAB IV
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
A. Keberatan Atas Pelayanan Informasi
1. Alasan Pengajuan Keberatan
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan yang dapat diselesaikan
secara musyawarah oleh kedua belah pihak (pemohon dan PPID) maupun secara tertulis
kepada Sekretaris Daerah berdasarkan alasan berikut:
a. PPID melakukan penolakan atas permintaan Informasi
b. tidak tersedianya Informasi yang diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Registrasi Keberatan
Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama,
alamat, dan nomor kontak PPID melalui sarana komunikasi yang efektif dalam menerima
keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan
oleh Badan Publik. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID
wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang
menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor
registrasi pengajuan keberatan.
Formulir keberatan tersebut sekurang-kurangnya memuat data berikut:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
13