Page 16 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 16
f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
g. kasus posisi permohonan Informasi Publik;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan
j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Selanjutnya, PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. Register
keberatan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan
keberatan;
d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
e. informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik;
h. keputusan Atasan PPID;
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
j. nama dan posisi atasan PPID; dan
k. tanggapan Pemohon Informasi.
3. Jangka Waktu Pengajuan dan Tanggapan Keberatan
a. Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan di atas.
b. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh informasi
publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
secara tertulis.
14