Page 12 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 12

2. Standar Operasional Prosedur Penyusunan Daftar Informasi Publik (SOP)

                    PPID  menyusun  DIDP  sesuai  dengan  standar  operasional  prosedur  yang  telah  ditetapkan
                    berdasarkan  Pergub  Sumbar  No.  15  Tahun  2020  tentang  Tata  Cara  Pengeloaan  Informasi
                    Publik sebagai berikut:

                    a.  PPID Pembantu mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan
                        dengan tupoksi masing-masing komponen di Pemerintahan Daerah, baik yang diproduksi
                        sendiri,  dikembangkan,  maupun  yang  dikirim  ke  pihak  lain,  yang  berupa  arsip  statis
                        maupun dinamis, arsip aktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasai. Informasi
                        yang dilakukan meliputi jenis dokumen, penanggung jawab pembuatan, waktu dan tempat
                        pembuatan, serta bentuk informasi yang tersedia dalam hardcopy dan softcopy. Format
                        pengisian dalam pengumpulan informasi dan dokumentasi di masing-masing komponen
                        di Pemerintahan Daerah.

                    b.  PPID  Pembantu  mengklasifikan  seluruh  informasi  dan  dokumentasi  yang  telah
                        dikumpulkan dan mengidentifikasikannya berdasarkan sifat informasi dan dokumentasi,
                        selain itu juga mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dengan
                        kategori sebagaimana telah ditetapkan melalui UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan 18.

                    c.  PPID  Pembantu  mengirimkan  informasi  dan  dokumentasi  yang  telah  diklasifikasikan
                        kepada PPID Utama.

                    d.  PPID  Utama mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk  softcopy  dan tempat
                        penyimpanan  dokumen  dalam  bentuk  hardcopy  dengan  tata  cara  seperti  mengarsip
                        dokumen  dan  dipisahkan  sesuai  klasifikasi  informasi  dan  dokumentasi  wajib,  secara
                        berkala, serta merta dan setiap saat. PPID Utama perlu membuat daftar informasi dan
                        dokumentasi yang dikecualikan.

                    e.  Atasan PPID menetapkan DIDP secara resmi dan mengumumkan kepada masyarakat.

                    f.  PPID Utama mengunggah DIDP ke website resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
                        Barat maupun sarana informasi lainnya.



           C.  Mekanisme / Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelayanan

               Informasi Publik (SOP)

               1. Mekanisme Permohonan dan Pelayanan Informasi Publik

                  Dalam  mengajukan  permohonan  Informasi  Publik  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  26,
                  pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

                    a.  Mencantumkan  identitas  yang  jelas  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  dan/atau
                        peraturan perundang-undangan;


                    b.  Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;

                    c.  Menyampaikan secara jelas jenis Informasi dan Dokumentasi yang dibutuhkan;


                    d.  Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dapat
                        dipertanggungjawabkan;

                    e.  Menyatakan kesediaan membayar biaya untuk memperoleh Informasi dan Dokumentasi
                        yang diminta sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.

                                                                                                            10
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17