Page 12 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 12
2. Standar Operasional Prosedur Penyusunan Daftar Informasi Publik (SOP)
PPID menyusun DIDP sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
berdasarkan Pergub Sumbar No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeloaan Informasi
Publik sebagai berikut:
a. PPID Pembantu mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan
dengan tupoksi masing-masing komponen di Pemerintahan Daerah, baik yang diproduksi
sendiri, dikembangkan, maupun yang dikirim ke pihak lain, yang berupa arsip statis
maupun dinamis, arsip aktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasai. Informasi
yang dilakukan meliputi jenis dokumen, penanggung jawab pembuatan, waktu dan tempat
pembuatan, serta bentuk informasi yang tersedia dalam hardcopy dan softcopy. Format
pengisian dalam pengumpulan informasi dan dokumentasi di masing-masing komponen
di Pemerintahan Daerah.
b. PPID Pembantu mengklasifikan seluruh informasi dan dokumentasi yang telah
dikumpulkan dan mengidentifikasikannya berdasarkan sifat informasi dan dokumentasi,
selain itu juga mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dengan
kategori sebagaimana telah ditetapkan melalui UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan 18.
c. PPID Pembantu mengirimkan informasi dan dokumentasi yang telah diklasifikasikan
kepada PPID Utama.
d. PPID Utama mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk softcopy dan tempat
penyimpanan dokumen dalam bentuk hardcopy dengan tata cara seperti mengarsip
dokumen dan dipisahkan sesuai klasifikasi informasi dan dokumentasi wajib, secara
berkala, serta merta dan setiap saat. PPID Utama perlu membuat daftar informasi dan
dokumentasi yang dikecualikan.
e. Atasan PPID menetapkan DIDP secara resmi dan mengumumkan kepada masyarakat.
f. PPID Utama mengunggah DIDP ke website resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Barat maupun sarana informasi lainnya.
C. Mekanisme / Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelayanan
Informasi Publik (SOP)
1. Mekanisme Permohonan dan Pelayanan Informasi Publik
Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
c. Menyampaikan secara jelas jenis Informasi dan Dokumentasi yang dibutuhkan;
d. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
e. Menyatakan kesediaan membayar biaya untuk memperoleh Informasi dan Dokumentasi
yang diminta sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.
10