Page 13 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 13
2. Layanan Informasi Langsung dan Melalui Media
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi
publik, PPID melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan
layanan melalui media cetak dan elektronik (website):
a. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan
wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
1) Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan
informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi,
bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian yang dikeluarkan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Hum dan Ham), surat
keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, surat
keterangan domisili, serta AD /ART lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan
permintaan informasi harus jelas penggunaannya / logis serta materi atau informasi
yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun
anggaran yang sedang berjalan.
2) Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada
pemohon informasi publik, setelah persayaratan permohonan dilengkapi atau
dinyatakan lengkap
3) Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir
permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi
publik.
4) Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh
pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori
dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
5) Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik (berita acara
penerimaan informasi publik) kepada Pengguna Informasi Publik .
6) Petugas membukukan dan mencatat permohonan informasi publik yang masuk
tersebut.
b. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang
tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website pemerintah daerah dan
media cetak yang tersedia.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
a. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan
setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima
permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan
pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya
atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
c. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan
11