Page 13 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 13

2.  Layanan Informasi Langsung dan Melalui Media
                  Untuk  memenuhi  dan  melayani  permintaan  dan  kebutuhan  pemohon/pengguna  informasi
                  publik,  PPID  melalui  desk  layanan  informasi  publik,  memberikan  layanan  langsung  dan
                  layanan melalui media cetak dan elektronik (website):


                    a.  Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan
                        wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:

                         1)  Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan
                            informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi,
                            bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian  yang  dikeluarkan
                            oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Hum dan Ham), surat
                            keterangan  terdaftar  di  Bakesbangpol  Provinsi  Jawa  Timur/setempat,  surat
                            keterangan  domisili,  serta  AD  /ART  lembaga  publik/ormas.  Maksud  dan  tujuan
                            permintaan informasi harus jelas penggunaannya / logis serta materi atau informasi
                            yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran  dan  berlaku mundur dari tahun
                            anggaran yang sedang berjalan.

                         2)  Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada
                            pemohon  informasi  publik,  setelah  persayaratan  permohonan  dilengkapi  atau
                            dinyatakan lengkap

                         3)  Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir
                            permintaan  informasi  publik  yang  telah  ditandatangani  oleh  pemohon  informasi
                            publik.

                         4)  Petugas   menyerahkan     informasi   sesuai   dengan    yang    diminta    oleh
                            pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori
                            dikecualikan,  PPID  menyampaikan  alasan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                            perundangan yang berlaku.
                         5)  Petugas  memberikan  Tanda  Bukti  Penyerahan  Informasi  Publik  (berita  acara
                            penerimaan informasi publik) kepada Pengguna Informasi Publik .


                         6)  Petugas  membukukan  dan  mencatat  permohonan  informasi  publik  yang  masuk
                            tersebut.
                    b.  Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang
                        tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website pemerintah daerah dan
                        media cetak yang tersedia.


               3.  Jangka Waktu Penyelesaian

                    a.  Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan
                        setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

                    b.  Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima
                        permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan
                        pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya
                        atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

                    c.  Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
                        publik  dilakukan  secara  langsung,  dengan  menandatangani  berita  acara  penerimaan


                                                                                                            11
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18