Page 17 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 17

B.  Sengketa Informasi

                    Dalam hal terjadi sengketa informasi, PPID Utama membentuk Tim fasilitasi sengketa informasi
               untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi.  Surat Keputusan penetapan Tim fasilitasi
               sengketa informasi juga berfungsi sebagai surat kuasa untuk bersidang mewakili Pemerintah daerah
               di Komisi Informasi Provinsi.

                    Tim  Fasilitasi  Sengketa  Informasi  diketuai  oleh  PPID  Utama  dan  beranggotakan  PPID
               Pembantu, pejabat yang menangani bidang hukum dan pejabat fungsional, serta pejabat/staf lainnya
               sesuai  kebutuhan.  PPID  Utama  melaksanakan  fasilitasi  penanganan  sengketa  informasi  dengan
               melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama PPID  Pembantu terkait, pejabat yang menangani
               bidang hukum, pejabat fungsional dan pihak lain yang dipandang perlu.

                    Mekanisme kerja Tim  Fasilitasi Penanganan sengketa Informasi diatur oleh tim berdasarkan
               arahan Sekretaris Daerah dan melaporkan kembali hasil penyelesaian sengketa kepada Sekretaris
               Daerah selaku atasan PPID.



























































                                                                                                       15
   12   13   14   15   16   17   18