Page 17 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 17
B. Sengketa Informasi
Dalam hal terjadi sengketa informasi, PPID Utama membentuk Tim fasilitasi sengketa informasi
untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi. Surat Keputusan penetapan Tim fasilitasi
sengketa informasi juga berfungsi sebagai surat kuasa untuk bersidang mewakili Pemerintah daerah
di Komisi Informasi Provinsi.
Tim Fasilitasi Sengketa Informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID
Pembantu, pejabat yang menangani bidang hukum dan pejabat fungsional, serta pejabat/staf lainnya
sesuai kebutuhan. PPID Utama melaksanakan fasilitasi penanganan sengketa informasi dengan
melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani
bidang hukum, pejabat fungsional dan pihak lain yang dipandang perlu.
Mekanisme kerja Tim Fasilitasi Penanganan sengketa Informasi diatur oleh tim berdasarkan
arahan Sekretaris Daerah dan melaporkan kembali hasil penyelesaian sengketa kepada Sekretaris
Daerah selaku atasan PPID.
15