Page 14 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 14

informasi publik.

                    d.  Jika  permohonan  informasi  diterima,  maka dalam  surat pemberitahuan  dicantumkan
                        materi  informasi  yang  diberikan,  format  informasi  dalam  bentuk  hardcopy   atau data
                        tertulis. Apabila dibutuhkan biaya untuk keperluan penggandaan menjadi tanggungjawab
                        pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka   dalam surat pemberitahuan
                        dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.



               4.  Biaya / Tarif

                  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  menyediakan informasi publik secara gratis
                  (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna  informasi publik
                  dapat  melakukan  penggandaan/fotocopy  sendiri  disekitar  Kantor  Badan  Publik  (PPID)
                  setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.







































































                                                                                                            12
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18