Page 14 - Flipbook Panduan Umum PPID 2021
P. 14
informasi publik.
d. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan
materi informasi yang diberikan, format informasi dalam bentuk hardcopy atau data
tertulis. Apabila dibutuhkan biaya untuk keperluan penggandaan menjadi tanggungjawab
pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan
dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
4. Biaya / Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis
(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik
dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (PPID)
setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
12