Page 13 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 13

Permohonan  Informasi  Publik  yang  diterima  PPID  Pemerintah  Provinsi
                  Sumatera  Barat,  sebanyak  6  (enam)  permohonan  diajukan  secara  online

                  melalui situs ppid.sumbarprov.go.id dan 4 (empat) permohonan diajukan secara
                  manual  langsung  ke  ruang  pelayanan  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera

                  Barat.


                  2.2.2 Sarana Permohonan Informasi Publik

                        PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi
                  masyarakat  untuk  dapat  memperoleh  Informasi  Publik.  Khusus  terhadap

                  layanan  permohonan  Informasi  Publik,  sarana  yang  disediakan  melalui
                  elektronik            website/             email/             faximilie            ke

                  ppid.sumbarprov.go.id/ppidsumbar@sumbarprov.go.id            dan    dapat     datang

                  secara langsung ke PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengisi
                  form Permohonan Informasi Publik pada meja layanan Informasi Publik.

                        Berdasarkan  data  permohonan  informasi  publik,  sarana  elektronik  dapat

                  dikatakan sebagai media untuk mengajukan permohonan informasi publik yang
                  efektif dan efisien.


                  2.2.3 Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik

                        Jangka  waktu  untuk  memberikan  layanan  Permohonan  Informasi  Publik
                  telah diatur secara tegas oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15

                  Tahun  2020  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  di

                  lingkungan  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat.  Setiap  badan  publik  wajib
                  memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh)

                  hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak oleh
                  UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling

                  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja.  Perpanjangan  pemberian  informasi  publik
                  sebagaimana  dijelaskan  di  atas  dengan  syarat  badan  publik  mengirimkan

                  pemberitahuan  secara  tertulis  terlebih  dahulu  kepada  Pemohon  Informasi

                  Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi.
                  Berdasarkan  mekanisme  memperoleh  informasi  publik  tersebut,  PPID

                  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan layanan Permohonan






                                                              12
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18