Page 13 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 13
Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat, sebanyak 6 (enam) permohonan diajukan secara online
melalui situs ppid.sumbarprov.go.id dan 4 (empat) permohonan diajukan secara
manual langsung ke ruang pelayanan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat.
2.2.2 Sarana Permohonan Informasi Publik
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk dapat memperoleh Informasi Publik. Khusus terhadap
layanan permohonan Informasi Publik, sarana yang disediakan melalui
elektronik website/ email/ faximilie ke
ppid.sumbarprov.go.id/ppidsumbar@sumbarprov.go.id dan dapat datang
secara langsung ke PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengisi
form Permohonan Informasi Publik pada meja layanan Informasi Publik.
Berdasarkan data permohonan informasi publik, sarana elektronik dapat
dikatakan sebagai media untuk mengajukan permohonan informasi publik yang
efektif dan efisien.
2.2.3 Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik
Jangka waktu untuk memberikan layanan Permohonan Informasi Publik
telah diatur secara tegas oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Setiap badan publik wajib
memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak oleh
UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik
sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik mengirimkan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi
Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi.
Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut, PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan layanan Permohonan
12