Page 11 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 11
BAB II
LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
2.1 Mekanisme Memperoleh Informasi Publik
Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan jaminan kepada setiap
orang untuk dapat memperoleh dan mengakses informasi publik. Sebagai
bentuk jaminan atas informasi publik tersebut, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP (PP
61 Tahun 2010), Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat mengatur secara teknis mekanisme memperoleh informasi
publik.
Pengaturan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut merupakan
hal yang wajar di negara yang berlandaskan hukum (rechstaat). Hal ini
bertujuan agar pemerolehan informasi publik dapat terlaksana dengan teratur
dan baik, begitu juga dengan badan publik yang notabene sebagai penyedia
informasi publik untuk mengelola informasi publik yang dikuasainya dapat
terdokumentasi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Secara umum, terdapat dua mekanisme pemerolehan informasi publik
berdasarkan regulasi yang disebutkan di atas yaitu, melalui akses pada sarana
elektronik maupun non-elektronik yang telah disediakan oleh badan publik, dan
melalui pengajuan permohonan informasi publik ke setiap badan publik. Tahun
2010, merupakan tahun yang amat bersejarah bagi pemenuhan hak asasi atas
informasi publik. Pasalnya, tahun tersebut merupakan tahun reformasi layanan
informasi publik yang sebelumnya bersifat tertutup dan sejak UU KIP
diberlakukan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali
terhadap informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan hal di atas, maka setiap orang dapat mengakses dan
10