Page 11 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 11

BAB II
                                  LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


                  2.1  Mekanisme Memperoleh Informasi Publik

                        Konstitusi  Republik  Indonesia  telah  memberikan  jaminan  kepada  setiap

                  orang  untuk  dapat  memperoleh  dan  mengakses  informasi  publik.  Sebagai
                  bentuk  jaminan  atas  informasi  publik  tersebut,  Undang-Undang  Nomor  14

                  Tahun  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik  (UU  KIP),  Peraturan
                  Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP (PP

                  61  Tahun  2010),  Peraturan  Komisi  Informasi  Pusat  Nomor  1  Tahun  2021
                  tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Peraturan Gubernur

                  Sumatera  Barat  Nomor  15  Tahun  2020  tentang  Pedoman  Pengelolaan

                  Informasi  dan  Dokumentasi  dilingkungan  Pemerintah  Daerah  Provinsi
                  Sumatera  Barat  mengatur  secara  teknis  mekanisme  memperoleh  informasi

                  publik.

                        Pengaturan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut merupakan
                  hal  yang  wajar  di  negara  yang  berlandaskan  hukum  (rechstaat).  Hal  ini

                  bertujuan  agar  pemerolehan  informasi  publik  dapat  terlaksana  dengan  teratur
                  dan  baik,  begitu  juga  dengan  badan  publik  yang  notabene  sebagai  penyedia

                  informasi  publik  untuk  mengelola  informasi  publik  yang  dikuasainya  dapat
                  terdokumentasi  dengan  baik  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan

                  yang berlaku.

                        Secara  umum,  terdapat  dua  mekanisme  pemerolehan  informasi  publik
                  berdasarkan regulasi yang disebutkan di atas yaitu, melalui akses pada sarana

                  elektronik maupun non-elektronik yang telah disediakan oleh badan publik, dan
                  melalui pengajuan permohonan informasi publik ke setiap badan publik. Tahun

                  2010, merupakan tahun yang amat bersejarah bagi pemenuhan hak asasi atas
                  informasi publik. Pasalnya, tahun tersebut merupakan tahun reformasi layanan

                  informasi  publik  yang  sebelumnya  bersifat  tertutup  dan  sejak  UU  KIP

                  diberlakukan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali
                  terhadap informasi publik yang dikecualikan.

                        Berdasarkan  hal  di  atas,  maka  setiap  orang  dapat  mengakses  dan






                                                              10
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16