Page 9 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 9

informasi  secara  cepat  dan  tepat  waktu,  biaya  ringan,  dan  sederhana.  PPID
                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  memanfaatkan  sarana  dan/atau  media

                  elektronik  dan  non-elektronik  sehingga  masyarakat  dapat  secara  cepat
                  memperoleh informasi publik sesuai dengan kebutuhannya.

                        Selain  memanfaatkan  sarana  media  elektronik  dan  non-elektronik,  PPID

                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  memiliki  Sumber  Daya  Manusia  (SDM)
                  sebanyak  5  (lima)  orang.  Jumlah  SDM  tersebut,  memang  kurang  ideal

                  ditambah lagi minimnya anggaran untuk layanan informasi publik. Pada Tahun
                  2022  disediakan  anggaran  sebesar  Rp.  242.000.000  (Dua  ratus  empat  puluh

                  dua  juta  rupiah).  Secara  umum  anggaran  tersebut  digunakan  untuk
                  penyelenggaraan Rakor PPID serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

                  lingkup OPD dan Kab/ Kota se-Sumatera Barat.


                  1.3  Struktur  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  Pemerintah

                        Provinsi  Sumatera Barat

                        Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020
                  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  di  lingkungan

                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat.  Dalam  melaksanakan  tugas  dan
                  fungsinya  PPID  bertanggung  jawab  kepada  Sekretaris  Daerah  Provinsi

                  Sumatera  Barat  selaku  Atasan  PPID,  dengan  struktur  organisasi  sebagai
                  berikut :



































                                                               8
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14