Page 9 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 9
informasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memanfaatkan sarana dan/atau media
elektronik dan non-elektronik sehingga masyarakat dapat secara cepat
memperoleh informasi publik sesuai dengan kebutuhannya.
Selain memanfaatkan sarana media elektronik dan non-elektronik, PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)
sebanyak 5 (lima) orang. Jumlah SDM tersebut, memang kurang ideal
ditambah lagi minimnya anggaran untuk layanan informasi publik. Pada Tahun
2022 disediakan anggaran sebesar Rp. 242.000.000 (Dua ratus empat puluh
dua juta rupiah). Secara umum anggaran tersebut digunakan untuk
penyelenggaraan Rakor PPID serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
lingkup OPD dan Kab/ Kota se-Sumatera Barat.
1.3 Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya PPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi
Sumatera Barat selaku Atasan PPID, dengan struktur organisasi sebagai
berikut :
8