Page 7 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 7

BAB I
                                                   PENDAHULUAN


                  1.1  Gambaran Umum Layanan Informasi Publik

                        Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi

                  Sumatera Barat ditunjuk pada Tahun 2017 melalui surat Keputusan Gubernur
                  Sumatera Barat dengan Nomor 489-359-2017 tertanggal 15 Maret 2017, yang

                  kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15
                  Tahun  2020  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  di

                  lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
                        Keluarnya  Peraturan  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor  15  Tahun  2020

                  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  di  lingkungan

                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  didasarkan  pada  ketentuan  Undang-
                  Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),

                  Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU

                  KIP (PP 61 Tahun 2010) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
                  tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

                        Ketiga regulasi yang disebutkan di atas, merupakan payung hukum bagi
                  PPID  untuk  mengimplementasikan  keterbukaan  informasi  publik  pada

                  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan secara luas mendorong terwujudnya
                  tujuan  UU  KIP  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  3  UU  KIP.  Pada  tataran

                  implementasi,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  berusaha

                  meningkatkan  layanan  informasi  publik  yang  berada  pada  penguasaannya
                  secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana kepada publik.

                        Untuk  memberikan  kemudahan  bagi  masyarakat  atas  akses  informasi
                  publik  secara  cepat,  efisien,  dan  efektif,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera

                  Barat  memanfaatkan  sistem  layanan  informasi  publik  melalui  sarana  media
                  elektronik  dan/atau  media  non-elektronik  melalui  pengembangan  website

                  www.ppid.sumbarprov.go.id,  anjungan  informasi  publik,  sehingga  dengan

                  adanya sarana tersebut dapat memudahkan masyarakat mengetahui informasi
                  yang berada pada penguasaan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan

                  dapat mengaksesnya setiap saat.






                                                               6
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12