Page 7 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Gambaran Umum Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat ditunjuk pada Tahun 2017 melalui surat Keputusan Gubernur
Sumatera Barat dengan Nomor 489-359-2017 tertanggal 15 Maret 2017, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Keluarnya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didasarkan pada ketentuan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU
KIP (PP 61 Tahun 2010) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Ketiga regulasi yang disebutkan di atas, merupakan payung hukum bagi
PPID untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik pada
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan secara luas mendorong terwujudnya
tujuan UU KIP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KIP. Pada tataran
implementasi, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berusaha
meningkatkan layanan informasi publik yang berada pada penguasaannya
secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana kepada publik.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atas akses informasi
publik secara cepat, efisien, dan efektif, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat memanfaatkan sistem layanan informasi publik melalui sarana media
elektronik dan/atau media non-elektronik melalui pengembangan website
www.ppid.sumbarprov.go.id, anjungan informasi publik, sehingga dengan
adanya sarana tersebut dapat memudahkan masyarakat mengetahui informasi
yang berada pada penguasaan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan
dapat mengaksesnya setiap saat.
6