Page 12 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 12

memohon informasi publik sesuai kebutuhannya dengan berlandaskan UU KIP.
                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  sebagai  salah  satu  badan  publik  yang

                  wajib  tunduk  pada  UU  KIP  diwajibkan  untuk  menyediakan,  memberikan
                  dan/atau  menerbitkan  informasi  publik  yang  berada  pada  penguasaannya.

                  Adanya  kewajiban  tersebut,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat

                  berusaha meningkatkan pelayanan informasi publik dengan tujuan agar publik
                  dapat  meminta  dan  mengakses  informasi  publik  secara  cepat,  tepat,  dan

                  sederhana.
                        Bentuk  layanan  informasi  publik  yang  diberikan  oleh  PPID  Pemerintah

                  Provinsi  Sumatera  Barat  sebagaimana  dijelaskan  pada  Bab  I  (Satu)  adalah
                  melalui  sarana  dan/atau  media  elektronik  dan  non-elektronik.  Pada  Januari

                  sampai  dengan  Desember  2022,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat

                  telah  menerima  permohonan  informasi  publik.  Penjelasan  terkait  dengan
                  permohonan  dan  layanan  informasi  publik,  dapat  dijelaskan  pada  bagian  di

                  bawah ini.


                  2.2  Permohonan Informasi Publik

                        Dalam  konsideran  UU  KIP  pada  bagian  menimbang,  dijelaskan  bahwa
                  Informasi  Publik  merupakan  kebutuhan  setiap  orang  untuk  mengembangkan

                  pengetahuannya  dan  lingkungannya.  Menjadi  wajar  jika  setiap  badan  publik
                  menerima  adanya  permohonan  informasi  publik  karena  selain  sebagai

                  kebutuhan  individu  setiap  orang  untuk  memperoleh  informasi,  hal  ini  juga

                  sebagai  bentuk  partisipasi  dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan
                  pemerintahan yang baik dan bersih yang sejalan dengan tujuan UU KIP.

                        Pada Januari sampai dengan Desember 2022, PPID Pemerintah Provinsi
                  Sumatera  Barat  menerima  permohonan  informasi  dari  berbagai  kalangan

                  masyarakat  dan  organisasi  masyarakat.  Informasi  yang  diminta  pun  sangat
                  beragam. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini.



                  2.2.1 Jumlah Permohonan Informasi Publik
                        Untuk  tahun  2022,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  telah

                  menerima  permohonan  informasi  publik  sebanyak  10  permohonan.  Dari  10






                                                              11
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17