Page 12 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 12
memohon informasi publik sesuai kebutuhannya dengan berlandaskan UU KIP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu badan publik yang
wajib tunduk pada UU KIP diwajibkan untuk menyediakan, memberikan
dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada pada penguasaannya.
Adanya kewajiban tersebut, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
berusaha meningkatkan pelayanan informasi publik dengan tujuan agar publik
dapat meminta dan mengakses informasi publik secara cepat, tepat, dan
sederhana.
Bentuk layanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dijelaskan pada Bab I (Satu) adalah
melalui sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik. Pada Januari
sampai dengan Desember 2022, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah menerima permohonan informasi publik. Penjelasan terkait dengan
permohonan dan layanan informasi publik, dapat dijelaskan pada bagian di
bawah ini.
2.2 Permohonan Informasi Publik
Dalam konsideran UU KIP pada bagian menimbang, dijelaskan bahwa
Informasi Publik merupakan kebutuhan setiap orang untuk mengembangkan
pengetahuannya dan lingkungannya. Menjadi wajar jika setiap badan publik
menerima adanya permohonan informasi publik karena selain sebagai
kebutuhan individu setiap orang untuk memperoleh informasi, hal ini juga
sebagai bentuk partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih yang sejalan dengan tujuan UU KIP.
Pada Januari sampai dengan Desember 2022, PPID Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat menerima permohonan informasi dari berbagai kalangan
masyarakat dan organisasi masyarakat. Informasi yang diminta pun sangat
beragam. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini.
2.2.1 Jumlah Permohonan Informasi Publik
Untuk tahun 2022, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah
menerima permohonan informasi publik sebanyak 10 permohonan. Dari 10
11