Page 17 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 17

bawah penguasaannya ataupun tidak; b. penerimaan atau penolakan atas
                        permohonan informasi dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan

                        perundang-undangan;  c.  alat  penyampaian  dan  format  informasi  yang
                        akan  diberikan;  dan/atau  d.  biaya  serta  cara  pembayaran  untuk

                        memperoleh informasi yang diminta.

                  (8)  PPID  Utama  wajib  memberitahukan  Perangkat  Daerah  yang  menguasai
                        informasi  yang  diminta  apabila  informasi  yang  diminta  tidak  berada  di

                        bawah  penguasaannya  dan  Perangkat  Daerah  yang  menerima
                        permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta.

                  (9)  Dalam  hal  permintaan  diterima  seluruhnya  atau  sebagian  dicantumkan
                        materi informasi yang akan diberikan.

                  (10)  Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sesuai

                        dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  maka  informasi  yang
                        dikecualikan  tersebut  dapat  dihitamkan  dengan  disertai  alasan  dan

                        materinya.

                  (11)  PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu untuk
                        mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling

                        lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara
                        tertulis.

                        Peraturan  Gubernur  ini  sangat  membantu  semua  pihak  dalam
                  melaksanakan  pelayanan  informasi  dan  dokumentasi  publik  dilingkungan

                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat.  Dalam  pelaksanaannya  tentu  tidak

                  mudah  dalam  melaksanakan  aturan,  terdapat  beberapa  kendala  dalam
                  Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  dilingkungan  Pemerintah  Provinsi

                  Sumatera  Barat.  Namun  semua  hal  tersebut  tidak  mengganggu  pelayanan
                  informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
















                                                              16
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22