Page 17 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 17
bawah penguasaannya ataupun tidak; b. penerimaan atau penolakan atas
permohonan informasi dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; c. alat penyampaian dan format informasi yang
akan diberikan; dan/atau d. biaya serta cara pembayaran untuk
memperoleh informasi yang diminta.
(8) PPID Utama wajib memberitahukan Perangkat Daerah yang menguasai
informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di
bawah penguasaannya dan Perangkat Daerah yang menerima
permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta.
(9) Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan
materi informasi yang akan diberikan.
(10) Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi yang
dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan
materinya.
(11) PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu untuk
mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara
tertulis.
Peraturan Gubernur ini sangat membantu semua pihak dalam
melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam pelaksanaannya tentu tidak
mudah dalam melaksanakan aturan, terdapat beberapa kendala dalam
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat. Namun semua hal tersebut tidak mengganggu pelayanan
informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
16