Page 22 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 22

Badan  Publik  maupun  pihak  yang  mendapatkan  izin  atau
                                perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

                             i.  Informasi  tentang  pengumuman  pengadaan  barang  dan  jasa
                                sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

                             j.  Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi

                                keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.


                       5.1.2 Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
                                   Adalah  informasi  yang  dapat  mengancam  hajat  hidup  orang

                             banyak dan ketertiban umum antara lain :
                             a. Informasi  tentang  bencana  alam  seperti  kekeringan,  kebakaran

                                hutan  karena  faktor  alam,  hama  penyakit  tanaman,  epidemik,

                                wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda
                                angkasa.

                             b. Informasi  tentang  keadaan  bencana  non-alam  seperti  kegagalan

                                industri  atau  teknologi,  dampak  industri,  ledakan  nuklir,
                                pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.

                             c. Bencana  sosial  seperti  kerusuhan  sosial,  konflik  sosial  antar
                                kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

                             d. Informasi  tentang  jenis,  persebaran  dan  daerah  yang  menjadi
                                sumber penyakit yang berpotensi menular.

                             e. Informasi  tentang  racun  pada  bahan  makanan  yang  dikonsumsi

                                oleh masyarakat.
                             f.  Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.


                       5.1.3 Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat

                             Sekurang-kurangnya terdiri atas:
                             a. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:

                                1. Nomor

                                2. Ringkasan isi informasi
                                3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi

                                4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi






                                                              21
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27