Page 25 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 25
5.2. Daftar Informasi Dikecualikan
Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat
diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU
KIP, yaitu apabila dibuka dapat :
a. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana;
3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; dan/atau
5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum.
b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau
evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan
taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi;
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan dan kemampuan
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta
rencana pengembangannya;
4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau
instalasi militer;
24