Page 25 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 25

5.2.  Daftar Informasi Dikecualikan
                        Informasi  Publik  yang  dikecualikan  sifatnya  rahasia  dan  tidak  dapat

                  diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
                  Informasi  Publik  dikecualikan  secara  limitatif  berdasarkan  pada  Pasal  17  UU

                  KIP, yaitu apabila dibuka dapat :

                  a. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:
                     1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

                     2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
                        mengetahui adanya tindak pidana;

                     3. Mengungkapkan  data  intelijen  kriminal  dan  rencana-rencana  yang
                        berhubungan  dengan  pencegahan  dan  penanganan  segala  bentuk

                        kejahatan transnasional;

                     4. Membahayakan  keselamatan  dan  kehidupan  penegak  hukum  dan/atau
                        keluarganya; dan/atau

                     5. Membahayakan  keamanan  peralatan,  sarana,  dan/atau  prasarana

                        penegak hukum.
                  b. Mengganggu  kepentingan  perlindungan  hak  atas  kekayaan  intelektual

                     dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
                  c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

                     1. Informasi  tentang  strategi,  intelijen,  operasi,  taktik  dan  teknik  yang
                        berkaitan  dengan  penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan

                        negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau

                        evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
                     2. Dokumen  yang  memuat  tentang  strategi,  intelijen,  operasi,  teknik  dan

                        taktik  yang  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan
                        keamanan  negara  yang  meliputi  tahap  perencanaan,  pelaksanaan  dan

                        pengakhiran atau evaluasi;
                     3. Jumlah,  komposisi,  disposisi,  atau  dislokasikekuatan  dan  kemampuan

                        dalam  penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan  negara  serta

                        rencana pengembangannya;
                     4. Gambar  dan  data  tentang  situasi  dan  keadaan  pangkalan  dan/atau

                        instalasi militer;






                                                              24
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30