Page 23 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 23
5. Waktu dan tempat pembuatan informasi
6. Bentuk informasi yang tersedia
7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan
Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau
pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan
atau kebijakan tersebut.
2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan,
keputusan atau kebijakan tersebut.
3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan
atau kebijakan tersebut.
4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan
tersebut.
6. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan
keuangan, antara lain :
1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan
keuangan.
2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama,
sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan
sanksi berat yang pernah diterima.
3. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran
secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan
keuangannya.
4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik.
5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen
pendukungnya.
22