Page 18 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 18
BAB IV
TAHAPAN PELAKSANAAN
4.1 Menghimpun Daftar Informasi Publik (DIP)
Dalam tahapan menghimpun daftar informasi publik, Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat selaku PPID utama,
mengirimkan surat kepada seluruh PPID Pelaksana dilingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Gubernur. Apabila data yang
diperoleh dari OPD dirasa kurang atau belum maksimal dan masih terdapat
OPD yang belum mengirimkan DIP ke PPID Utama, maka akan dikirimkan
surat kedua yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Untuk menghimpun Daftar Informasi Publik (DIP), PPID Utama juga
menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh PPID Pembantu dengan
memanfaatkan media elektronik seperti email, WhatsAppgroup, maupun
telepon langsung dengan operator PPID Pembantu pada tiap-tiap OPD.
Selain itu, tim DIP PPID Utama juga menjadwalkan dan melakukan
kunjungan secara langsung ke OPD/PPID Pelaksana termasuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD).
4.2 Menyusun DIP dan DIK
Pada tahapan ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi
Sumatera Barat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang sifatnya: berkala,
serta-merta dan tersedia setiap saat, serta informasi yang sifatnya dikecualikan
(DIK).
4.3 Menginput Data ke Website
Setelah data berhasil dihimpun, diverifikasi dan disusun, maka selanjutnya
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat
memasukkan atau menginput data tersebut ke website PPID Utama.
4.4 Publikasi
Data-data yang telah berhasil dihimpun, diverifikasi, disusun dan diinput,
17