Page 15 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 15
BAB III
PENERAPAN SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP)
layanan informasi publik di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sesuai
dengan Bab V Pasal 26 s.d 28 tentang Mekanisme Layanan Informasi dan
Dokumentasi :
Pasal 26
(1) Setiap masyarakat dapat mengajukan permohonan Informasi Publik untuk
mendapatkan layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Daerah.
(2) Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan secara tertulis atau tidak tertulis dan secara langsung atau
elektronik.
(3) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh :
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. organisasi masyarakat;
e. partai politik; atau
f. badan publik lainnya
Pasal 27
(1) Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang
meliputi:
a. mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan;
14