Page 16 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 16
b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
c. menyampaikan secara jelas jenis Informasi dan Dokumentasi yang
dibutuhkan;
d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi dan
Dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk
memperoleh Informasi dan Dokumentasi yang diminta sepanjang biaya
yang dikenakan terbilang wajar.
(2) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID Utama atau PPID
Pembantu.
Pasal 28
(1) Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk
memperoleh informasi dan dokumentasi publik kepada Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Barat secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau petugas informasi wajib
mencatat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemohon
informasi publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian
informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
(3) PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau petugas informasi wajib
mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tertulis.
(4) PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau petugas informasi wajib
memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nomor
pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat
elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor
pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan
informasi, PPID Utama dan/atau PPID Pembantu wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang berisikan: a. informasi yang diminta, berada di
15