Page 16 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 16

b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
                      c.  menyampaikan  secara  jelas  jenis  Informasi  dan  Dokumentasi  yang

                         dibutuhkan;
                      d. mencantumkan  maksud  dan  tujuan  permohonan  Informasi  dan

                         Dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

                      e. menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk
                          memperoleh Informasi dan Dokumentasi yang  diminta sepanjang  biaya

                         yang dikenakan terbilang wajar.
                  (2)  Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID Utama atau PPID

                      Pembantu.


                                                        Pasal 28

                  (1)  Setiap  pemohon  informasi  publik  dapat  mengajukan  permintaan  untuk
                        memperoleh  informasi  dan  dokumentasi  publik  kepada  Pemerintah

                        Daerah Provinsi Sumatera Barat secara tertulis atau tidak tertulis.

                  (2)  PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau petugas informasi wajib
                        mencatat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemohon

                        informasi  publik,  subjek  dan  format  informasi  serta  cara  penyampaian
                        informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.

                  (3)  PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau petugas informasi wajib
                        mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tertulis.

                  (4)  PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau petugas informasi wajib

                        memberikan  tanda  bukti  penerimaan  permintaan  informasi  publik
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nomor

                        pendaftaran pada saat permintaan diterima.
                  (5)  Dalam  hal  permintaan  disampaikan  secara  langsung  atau  melalui  surat

                        elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
                  (6)  Dalam  hal  permintaan  disampaikan  melalui  surat,  pengiriman  nomor

                        pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

                  (7)  Paling  lambat  10  (sepuluh)  hari  kerja  sejak  diterimanya  permohonan
                        informasi,  PPID  Utama  dan/atau  PPID  Pembantu  wajib  menyampaikan

                        pemberitahuan tertulis yang berisikan: a. informasi yang diminta, berada di






                                                              15
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21