Page 8 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 8

Sarana tersebut memudahkan publik mengakses informasi yang dikuasai
                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  sesuai  kebutuhan  masyarakat.  Apabila

                  publik tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan pada sarana tersebut dapat
                  mengajukan permohonan informasi publik melalui tiga cara, yaitu:

                   1.  Mengajukan  secara  langsung  datang  ke  Dinas  Komunikasi,  Informatika

                        dan Statistik Provinsi Sumatera Barat
                   2.  Melalui email ke ppidsumbar@sumbarprov.go.id.

                   3.  Melalui website www.ppid.sumbarprov.go.id
                        Sebagai  bentuk  akuntabilitas  atas  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas  PPID

                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera
                  Barat  membuat  Laporan  tentang  Layanan  Informasi  Publik.  Dengan  adanya

                  laporan  ini,  pimpinan  daerah  dan  masyarakat  dapat  mengetahui  secara

                  komprehensif kinerja PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama tahun
                  2022 dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.



                  1.2  Kebijakan Layanan Informasi Publik
                        Dalam  memberikan  layanan  informasi  publik  kepada  setiap  Pemohon

                  Informasi  Publik,  PPID  Utama  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat
                  berpedoman  Peraturan  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor  15  Tahun  2020

                  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  di  lingkungan
                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat.  Regulasi  tersebut  telah  mengatur

                  pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi publik melalui mekanisme

                  memperoleh  informasi  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  21  dan  Pasal  22  UU
                  KIP.

                        Menjadi sebuah kewajiban bagi PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
                  untuk mentaati dan melaksanakan ketentuan terkait hak  akses atas  informasi

                  publik dengan segala konsekuensinya. UU KIP telah menekankan bahwa setiap
                  informasi publik harus diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,

                  dan  sederhana.  Sehingga  prinsip  tersebut  menjadi  tantangan  bagi  PPID

                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  untuk  memberikan  layanan  informasi
                  publik kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien.

                        Sebagaimana  telah  dijelaskan  di  atas,  dalam  memberikan  layanan






                                                               7
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13