Page 8 - BUKU PPID SUMBAR 2022
P. 8
Sarana tersebut memudahkan publik mengakses informasi yang dikuasai
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai kebutuhan masyarakat. Apabila
publik tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan pada sarana tersebut dapat
mengajukan permohonan informasi publik melalui tiga cara, yaitu:
1. Mengajukan secara langsung datang ke Dinas Komunikasi, Informatika
dan Statistik Provinsi Sumatera Barat
2. Melalui email ke ppidsumbar@sumbarprov.go.id.
3. Melalui website www.ppid.sumbarprov.go.id
Sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan fungsi dan tugas PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat membuat Laporan tentang Layanan Informasi Publik. Dengan adanya
laporan ini, pimpinan daerah dan masyarakat dapat mengetahui secara
komprehensif kinerja PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama tahun
2022 dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
1.2 Kebijakan Layanan Informasi Publik
Dalam memberikan layanan informasi publik kepada setiap Pemohon
Informasi Publik, PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
berpedoman Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Regulasi tersebut telah mengatur
pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi publik melalui mekanisme
memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU
KIP.
Menjadi sebuah kewajiban bagi PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
untuk mentaati dan melaksanakan ketentuan terkait hak akses atas informasi
publik dengan segala konsekuensinya. UU KIP telah menekankan bahwa setiap
informasi publik harus diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan sederhana. Sehingga prinsip tersebut menjadi tantangan bagi PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan layanan informasi
publik kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam memberikan layanan
7