Page 8 - BUKU PPID cetak
P. 8
1. Mengajukan secara langsung datang ke Kantor Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sumatera Barat.
2. Melalui email ke ppidsumbar@sumbarprov.go.id.
3. Melalui website www.ppid.sumbarprov.go.id
Sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan fungsi dan tugas PPID Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat serta atas perintah Pasal 11 ayat (1) huruf h UU KIP juncto
Pasal 4 huruf j Perki SLIP, maka di Tahun 2020 ini, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat membuat Laporan tentang Layanan Informasi Publik. Dengan adanya laporan ini,
pimpinan daerah dan masyarakat dapat mengetahui secara komprehensif kinerja PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama 1 Tahun (2020) dalam memberikan
layanan informasi publik kepada masyarakat.
1.2 Kebijakan Layanan Informasi Publik
Dalam memberikan layanan informasi publik kepada setiap Pemohon Informasi
Publik, PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berpedoman Peraturan
Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Regulasi tersebut telah mengatur pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi
publik melalui mekanisme memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21
dan Pasal 22 UU KIP.
Menjadi sebuah kewajiban bagi PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk
mentaati dan melaksanakan ketentuan terkait hak akses atas informasi publik dengan
segala konsekuensinya. UU KIP telah menekankan bahwa setiap informasi publik harus
diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Sehingga
prinsip tersebut menjadi tantangan bagi PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, efektif
dan efisien.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam memberikan layanan informasi
secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. PPID Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik
sehingga masyarakat dapat secara cepat memperoleh informasi publik sesuai dengan
kebutuhannya.
Selain memanfaatkan sarana media elektronik dan non-elektronik, PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 5
(lima) orang. Jumlah SDM tersebut, memang kurang ideal ditambah lagi minimnya
anggaran untuk layanan informasi publik. Pada Tahun 2019 disediakan anggaran
7