Page 8 - BUKU PPID cetak
P. 8

1. Mengajukan secara langsung datang ke Kantor Dinas Komunikasi dan
                  Informatika Provinsi Sumatera Barat.

                  2. Melalui email ke ppidsumbar@sumbarprov.go.id.
                  3. Melalui website www.ppid.sumbarprov.go.id


                        Sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan fungsi dan tugas PPID Pemerintah
                  Provinsi Sumatera Barat serta atas perintah Pasal 11 ayat (1) huruf h UU KIP juncto
                  Pasal 4 huruf j Perki SLIP, maka di Tahun 2020 ini, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera
                  Barat membuat Laporan tentang Layanan Informasi Publik. Dengan adanya laporan ini,
                  pimpinan daerah dan masyarakat dapat mengetahui secara komprehensif kinerja PPID

                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  selama  1  Tahun  (2020)  dalam  memberikan
                  layanan informasi publik kepada masyarakat.


                  1.2  Kebijakan Layanan Informasi Publik

                        Dalam memberikan layanan informasi publik kepada setiap Pemohon Informasi
                  Publik,  PPID  Utama  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  berpedoman  Peraturan
                  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor  6  Tahun  2017  tentang  Pedoman  Pengelolaan
                  Informasi  dan  Dokumentasi  di  lingkungan  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat.

                  Regulasi tersebut telah mengatur pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi
                  publik melalui mekanisme memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21
                  dan Pasal 22 UU KIP.

                        Menjadi sebuah kewajiban bagi PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk
                  mentaati dan melaksanakan ketentuan terkait hak akses atas informasi publik dengan
                  segala konsekuensinya. UU KIP telah menekankan bahwa setiap informasi publik harus
                  diperoleh  dengan  cepat  dan  tepat  waktu,  biaya  ringan,  dan  sederhana.  Sehingga
                  prinsip  tersebut  menjadi  tantangan  bagi  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat
                  untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, efektif
                  dan efisien.

                        Sebagaimana  telah  dijelaskan  di  atas,  dalam  memberikan  layanan  informasi
                  secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. PPID Pemerintah Provinsi
                  Sumatera Barat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik

                  sehingga masyarakat dapat secara cepat memperoleh informasi publik sesuai dengan
                  kebutuhannya.
                        Selain  memanfaatkan  sarana  media  elektronik  dan  non-elektronik,  PPID
                  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 5

                  (lima)  orang.  Jumlah  SDM  tersebut,  memang  kurang  ideal  ditambah  lagi  minimnya
                  anggaran  untuk  layanan  informasi  publik.  Pada  Tahun  2019  disediakan  anggaran




                        7
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13