Page 11 - BUKU PPID cetak
P. 11

BAB II

                                    LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

                  2.1  Mekanisme Memperoleh Informasi Publik

                        Konstitusi  Republik  Indonesia  telah  memberikan  jaminan  kepada  setiap  orang
                  untuk  dapat  memperoleh  dan  mengakses  informasi  publik.  Sebagai  bentuk  jaminan
                  atas  informasi  publik  tersebut,  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang
                  Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
                  tentang Peraturan Pelaksana UU KIP (PP 61 Tahun 2010), Peraturan Komisi Informasi
                  Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan
                  Peraturan  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor  6  Tahun  2017  tentang  Pedoman
                  Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
                  Barat mengatur secara teknis mekanisme memperoleh informasi publik.

                        Pengaturan  mekanisme  memperoleh  informasi  publik  tersebut  merupakan  hal
                  yang  wajar  di  negara  yang  berlandaskan  hukum  (rechstaat).  Hal  ini  bertujuan  agar
                  pemerolehan informasi publik dapat terlaksana dengan teratur dan baik, begitu juga

                  dengan  badan  publik  yang  notabene  sebagai  penyedia  informasi  publik  untuk
                  mengelola informasi publik yang dikuasainya dapat terdokumentasi dengan baik sesuai
                  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                        Secara  umum,  terdapat  dua  mekanisme  pemerolehan  informasi  publik
                  berdasarkan  regulasi  yang  disebutkan  di  atas  yaitu,  melalui  akses  pada  sarana
                  elektronik  maupun  non-elektronik  yang  telah  disediakan  oleh  badan  publik,  dan
                  melalui pengajuan permohonan informasi publik ke setiap badan publik. Tahun 2010,
                  merupakan  tahun  yang  amat  bersejarah  bagi  pemenuhan  hak  asasi  atas  informasi
                  publik. Pasalnya, tahun tersebut merupakan tahun reformasi layanan informasi publik
                  yang  sebelumnya  bersifat  tertutup  dan  sejak  UU  KIP  diberlakukan  setiap  informasi
                  publik  bersifat  terbuka  dan  dapat  diakses  kecuali  terhadap  informasi  publik  yang
                  dikecualikan.

                        Berdasarkan  hal  di  atas,  maka  setiap  orang  dapat  mengakses  dan  memohon

                  informasi  publik  sesuai  kebutuhannya  dengan  berlandaskan  UU  KIP.  Pemerintah
                  Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu badan publik yang wajib tunduk pada UU
                  KIP  diwajibkan  untuk  menyediakan,  memberikan  dan/atau  menerbitkan  informasi
                  publik  yang  berada  pada  penguasaannya.  Adanya  kewajiban  tersebut,  PPID
                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  berusaha  meningkatkan  pelayanan  informasi
                  publik  dengan  tujuan  agar  publik  dapat  meminta  dan  mengakses  informasi  publik
                  secara cepat, tepat, dan sederhana.

                        Bentuk layanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Pemerintah Provinsi
                  Sumatera  Barat  sebagaimana  dijelaskan  pada  Bab  Satu  (I)  adalah  melalui  sarana




                        10
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16