Page 11 - BUKU PPID cetak
P. 11
BAB II
LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
2.1 Mekanisme Memperoleh Informasi Publik
Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan jaminan kepada setiap orang
untuk dapat memperoleh dan mengakses informasi publik. Sebagai bentuk jaminan
atas informasi publik tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Peraturan Pelaksana UU KIP (PP 61 Tahun 2010), Peraturan Komisi Informasi
Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat mengatur secara teknis mekanisme memperoleh informasi publik.
Pengaturan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut merupakan hal
yang wajar di negara yang berlandaskan hukum (rechstaat). Hal ini bertujuan agar
pemerolehan informasi publik dapat terlaksana dengan teratur dan baik, begitu juga
dengan badan publik yang notabene sebagai penyedia informasi publik untuk
mengelola informasi publik yang dikuasainya dapat terdokumentasi dengan baik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, terdapat dua mekanisme pemerolehan informasi publik
berdasarkan regulasi yang disebutkan di atas yaitu, melalui akses pada sarana
elektronik maupun non-elektronik yang telah disediakan oleh badan publik, dan
melalui pengajuan permohonan informasi publik ke setiap badan publik. Tahun 2010,
merupakan tahun yang amat bersejarah bagi pemenuhan hak asasi atas informasi
publik. Pasalnya, tahun tersebut merupakan tahun reformasi layanan informasi publik
yang sebelumnya bersifat tertutup dan sejak UU KIP diberlakukan setiap informasi
publik bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali terhadap informasi publik yang
dikecualikan.
Berdasarkan hal di atas, maka setiap orang dapat mengakses dan memohon
informasi publik sesuai kebutuhannya dengan berlandaskan UU KIP. Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu badan publik yang wajib tunduk pada UU
KIP diwajibkan untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi
publik yang berada pada penguasaannya. Adanya kewajiban tersebut, PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berusaha meningkatkan pelayanan informasi
publik dengan tujuan agar publik dapat meminta dan mengakses informasi publik
secara cepat, tepat, dan sederhana.
Bentuk layanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat sebagaimana dijelaskan pada Bab Satu (I) adalah melalui sarana
10