Page 13 - BUKU PPID cetak
P. 13

2.2.3 Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik

                        Jangka  waktu  untuk  memberikan  layanan  Permohonan  Informasi  Publik  telah
                  diatur  secara  tegas  oleh  Peraturan  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor  6  Tahun  2017
                  tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah
                  Provinsi Sumatera Barat. Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan
                  Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
                  Badan  publik  juga  diberikan  hak  oleh  UU  KIP  untuk  dapat  memperpanjang  waktu
                  pemberian  informasi  publik  paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja.  Perpanjangan
                  pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik

                  mengirimkan  pemberitahuan  secara  tertulis  terlebih  dahulu  kepada  Pemohon
                  Informasi  Publik  dengan  menguraikan  alasan-alasan  perpanjangan  pemberian
                  informasi.  Berdasarkan  mekanisme  memperoleh  informasi  publik  tersebut,  PPID
                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  dalam  memberikan  layanan  Permohonan
                  Informasi  Publik  tidak  pernah  menyalahi  aturan  atau  dalam  bahasa  lain  pemberian
                  informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

                        Berdasarkan  data-data  yang  ada  pada  tabel  tanggal  surat  masuk  dan  jawaban
                  atas  permohonan  informasi  publik,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat
                  memberikan jawaban atas permohonan informasi publik tidak melebihi jangka waktu
                  yang ditentukan UU KIP juncto Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun
                  2017  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  di  lingkungan
                  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.



                  2.2.4 Pemenuhan Permohonan Informasi Publik

                        Sebagaimana data jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID
                  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2020, sebanyak 10 informasi publik
                  yang  dimohonkan  Pemohon  diberikan  seluruhnya  oleh  PPID  Pemerintah  Provinsi
                  Sumatera Barat.


















                        12
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18