Page 13 - BUKU PPID cetak
P. 13
2.2.3 Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik
Jangka waktu untuk memberikan layanan Permohonan Informasi Publik telah
diatur secara tegas oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat. Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan
Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Badan publik juga diberikan hak oleh UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu
pemberian informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan
pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik
mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon
Informasi Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian
informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut, PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan layanan Permohonan
Informasi Publik tidak pernah menyalahi aturan atau dalam bahasa lain pemberian
informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data-data yang ada pada tabel tanggal surat masuk dan jawaban
atas permohonan informasi publik, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
memberikan jawaban atas permohonan informasi publik tidak melebihi jangka waktu
yang ditentukan UU KIP juncto Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
2.2.4 Pemenuhan Permohonan Informasi Publik
Sebagaimana data jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2020, sebanyak 10 informasi publik
yang dimohonkan Pemohon diberikan seluruhnya oleh PPID Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat.
12