Page 16 - BUKU PPID cetak
P. 16

BAB IV

                                               TAHAPAN PELAKSANAAN


                  4.1  Menghimpun Daftar Informasi Publik (DIP)

                        Dalam  tahapan  menghimpun  daftar  informasi  publik,  Dinas  Komunikasi  dan
                  Informatika  Provinsi  Sumatera  Barat  selaku  PPID  utama,  mengirimkan  surat  kepada
                  seluruh  PPID  Pembantu  dilingkungan  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  yang
                  ditandatangani  oleh  Gubernur.  Apabila  data  yang  diperoleh  dari  OPD  dirasa  kurang
                  atau belum maksimal dan masih terdapat OPD yang belum mengirimkan DIP ke PPID
                  Utama, maka akan dikirimkan surat kedua yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
                        Untuk  menghimpun  Daftar  Informasi  Publik  (DIP),  PPID  Utama  juga  menjalin
                  komunikasi yang efektif dengan seluruh PPID Pembantu dengan memanfaatkan media
                  elektronik seperti email, WhatsApp group, maupun telepon langsung dengan operator

                  PPID Pembantu pada tiap-tiap OPD.
                        Selain  itu,  tim  DIP  PPID  Utama  juga  menjadwalkan  dan  melakukan  kunjungan
                  secara  langsung  ke  OPD/PPID  Pembantu  termasuk  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah
                  (UPTD) dan Cabang Dinas.

                  4.2  Verifikasi

                        Dalam tahapan verifikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera
                  Barat  mengirimkan  surat  yang  telah  ditanda  tangani  oleh  Kepala  Dinas  kepada
                  Organisasi  Perangkat  Daerah  (OPD)  atau  PPID  Pembantu  untuk  dilakukannya  sidang

                  vakasi, yang bertujuan untuk menggali lebih dalam potensi DIP di masing-masing OPD,
                  sekaligus pengusulan DIK oleh OPD kepada PPID Utama.

                  4.3  Menyusun DIP dan DIK

                        Pada  tahapan  ini  Dinas  Komunikasi  dan  Informatika  Provinsi  Sumatera  Barat
                  menyusun  Daftar  Informasi  Publik  (DIP)  yang  sifatnya:  berkala,  serta-merta  dan
                  tersedia setiap saat, serta informasi yang sifatnya dikecualikan (DIK).

                  4.4  Menginput Data ke Website


                        Setelah data berhasil dihimpun, diverifikasi dan disusun, maka selanjutnya Dinas
                  Komunikasi  dan  Informatika  Provinsi  Sumatera  Barat  memasukkan  atau  menginput
                  data tersebut ke website PPID Utama.







                        15
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21