Page 16 - BUKU PPID cetak
P. 16
BAB IV
TAHAPAN PELAKSANAAN
4.1 Menghimpun Daftar Informasi Publik (DIP)
Dalam tahapan menghimpun daftar informasi publik, Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sumatera Barat selaku PPID utama, mengirimkan surat kepada
seluruh PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang
ditandatangani oleh Gubernur. Apabila data yang diperoleh dari OPD dirasa kurang
atau belum maksimal dan masih terdapat OPD yang belum mengirimkan DIP ke PPID
Utama, maka akan dikirimkan surat kedua yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Untuk menghimpun Daftar Informasi Publik (DIP), PPID Utama juga menjalin
komunikasi yang efektif dengan seluruh PPID Pembantu dengan memanfaatkan media
elektronik seperti email, WhatsApp group, maupun telepon langsung dengan operator
PPID Pembantu pada tiap-tiap OPD.
Selain itu, tim DIP PPID Utama juga menjadwalkan dan melakukan kunjungan
secara langsung ke OPD/PPID Pembantu termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) dan Cabang Dinas.
4.2 Verifikasi
Dalam tahapan verifikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera
Barat mengirimkan surat yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau PPID Pembantu untuk dilakukannya sidang
vakasi, yang bertujuan untuk menggali lebih dalam potensi DIP di masing-masing OPD,
sekaligus pengusulan DIK oleh OPD kepada PPID Utama.
4.3 Menyusun DIP dan DIK
Pada tahapan ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat
menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang sifatnya: berkala, serta-merta dan
tersedia setiap saat, serta informasi yang sifatnya dikecualikan (DIK).
4.4 Menginput Data ke Website
Setelah data berhasil dihimpun, diverifikasi dan disusun, maka selanjutnya Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat memasukkan atau menginput
data tersebut ke website PPID Utama.
15