Page 19 - BUKU PPID cetak
P. 19

4. Daftar aset dan investasi.



                  e.  Ringkasan akses Informasi Publik sekurang-kurangnya terdiri atas :
                     1. Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima.
                     2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik.
                     3. Jumlah  permohonan  Informasi  Publik  yang  dikabulkan  baik  sebagian  atau
                        seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak.
                     4. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik.
                  f.  Ringkasan  tentang  peraturan,  keputusan,  dan/atau  kebijakan  yang  mengikat
                     dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-

                     kurangnya terdiri atas :
                     1. Daftar  rancangan  dan  tahap  pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan,
                        Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan.
                     2. Daftar  Peraturan  Perundang-undangan,  Keputusan,  dan/atau  kebijakan  yang
                        telah disahkan atau ditetapkan.
                  g.  Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara
                     pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut
                     pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.
                  h. Informasi  tentang  tata  cara  pengaduan  penyalahgunaan  wewenang  atau
                     pelanggaran  yang  dilakukan  baik  oleh  pejabat  Badan  Publik  maupun  pihak  yang
                     mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

                  i.  Informasi  tentang  pengumuman  pengadaan  barang  dan  jasa  sesuai  dengan
                     peraturan perundang-undangan terkait.
                  j.  Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
                     di setiap kantor Badan Publik.

                  5.1.2 Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
                        Adalah  informasi  yang  dapat  mengancam  hajat  hidup  orang  banyak  dan
                  ketertiban umum antara lain :


                  a.  Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor
                     alam,  hama  penyakit  tanaman,  epidemik,  wabah,  kejadian  luar  biasa,  kejadian
                     antariksa atau benda-benda angkasa.
                  b. Informasi  tentang  keadaan  bencana  non-alam  seperti  kegagalan  industri  atau
                     teknologi,  dampak  industri,  ledakan  nuklir,  pencemaran  lingkungan  dan  kegiatan

                     keantariksaan.
                  c.  Bencana  sosial  seperti  kerusuhan  sosial,  konflik sosial  antar  kelompok  atau  antar
                     komunitas masyarakat dan teror.







                        18
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24