Page 19 - BUKU PPID cetak
P. 19
4. Daftar aset dan investasi.
e. Ringkasan akses Informasi Publik sekurang-kurangnya terdiri atas :
1. Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima.
2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik.
3. Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau
seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak.
4. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik.
f. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat
dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-
kurangnya terdiri atas :
1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan.
2. Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang
telah disahkan atau ditetapkan.
g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara
pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut
pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau
pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang
mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terkait.
j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
di setiap kantor Badan Publik.
5.1.2 Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
Adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum antara lain :
a. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor
alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian
antariksa atau benda-benda angkasa.
b. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau
teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan
keantariksaan.
c. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar
komunitas masyarakat dan teror.
18