Page 20 - BUKU PPID cetak
P. 20
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang
berpotensi menular.
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
5.1.3 Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sekurang-kurangnya terdiri
atas:
a. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nomor
2. Ringkasan isi informasi
3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi
4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi
5. Waktu dan tempat pembuatan informasi
6. Bentuk informasi yang tersedia
7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang
sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang
mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan
tersebut.
3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan
tersebut.
4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
6. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain
:
1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan.
2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau
posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima.
3. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit
pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik.
5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
19