Page 22 - BUKU PPID cetak
P. 22

b. Mengganggu  kepentingan  perlindungan  hak  atas  kekayaan  intelektual  dan
                     perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.





                  c.  Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
                     1. Informasi  tentang  strategi,  intelijen,  operasi,  taktik  dan  teknik  yang  berkaitan

                        dengan  penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan  negara,  meliputi
                        tahap  perencanaan,  pelaksanaan  dan  pengakhiran  atau  evaluasi  dalam  kaitan
                        dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
                     2. Dokumen  yang  memuat  tentang  strategi,  intelijen,  operasi,  teknik  dan  taktik
                        yang  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan
                        negara  yang  meliputi  tahap  perencanaan,  pelaksanaan  dan  pengakhiran  atau
                        evaluasi;
                     3. Jumlah,  komposisi,  disposisi,  atau  dislokasikekuatan  dan  kemampuan  dalam
                        penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan  negara  serta  rencana

                        pengembangannya;
                     4. Gambar  dan  data  tentang  situasi  dan  keadaan  pangkalan  dan/atau  instalasi
                        militer;
                     5. Data perkiraan  kemampuan militer dan  pertahanan  negara lain terbatas pada
                        segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan
                        kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dan/atau  data  terkait
                        kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut
                        sebagai rahasia atau sangat rahasia;
                     6. Sistem persandian negara; dan/atau
                     7. Sistem intelijen negara.


                  d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

                  e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, yaitu :
                     1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham
                        dan aset vital milik negara;
                     2. Rencana  awal  perubahan  nilai  tukar,  suku  bunga,  dan  model  operasi  institusi
                        keuangan;
                     3. Rencana  awal  perubahan  suku  bunga  bank,  pinjaman  pemerintah,  perubahan

                        pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
                     4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
                     5. Rencana awal investasi asing;







                        21
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27