Page 22 - BUKU PPID cetak
P. 22
b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan
dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan
dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau
evaluasi;
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan dan kemampuan dalam
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana
pengembangannya;
4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi
militer;
5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada
segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait
kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut
sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. Sistem persandian negara; dan/atau
7. Sistem intelijen negara.
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, yaitu :
1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham
dan aset vital milik negara;
2. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi
keuangan;
3. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan
pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. Rencana awal investasi asing;
21