Page 21 - BUKU PPID cetak
P. 21

6. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan
                        tugas pokok dan fungsinya.
                     7. Syarat-syarat  perizinan,  izin  yang  diterbitkan  dan/atau  dikeluarkan  berikut
                        dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan.
                     8. Data perbendaharaan atau inventaris.

                     9. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik.
                   10.  Agenda kerja pimpinan satuan kerja.
                   11.  Informasi  mengenai  kegiatan  pelayanan  Informasi  Publik  yang  dilaksanakan,
                        sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya,
                        sumber  daya  manusia  yang  menangani  layanan  Informasi  Publik  beserta
                        kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.
                   12.  Jumlah,  jenis,  dan  gambaran  umum  pelanggaran  yang  ditemukan  dalam
                        pengawasan internal serta laporan penindakannya.
                   13.  Jumlah,  jenis,  dan  gambaran  umum  pelanggaran  yang  dilaporkan  oleh
                        masyarakat serta laporan penindakannya.
                   14.  Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.

                   15.  Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan
                        mekanisme  keberatan dan/atau penyelesaian  sengketa  sebagaimana  dimaksud
                        dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
                   16.  Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja.
                   17.  Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang
                        terbuka untuk umum.


                  5.2.  Daftar Informasi Dikecualikan
                        Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh
                  publik  sesuai  dengan  kriteria  yang  diatur  dalam  Pasal  17  UU  KIP.   Informasi  Publik
                  dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka
                  dapat :
                  a. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:
                     1.  Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
                     2.  Mengungkapkan  identitas  informan,  pelapor,  saksi,  dan/atau  korban  yang
                        mengetahui adanya tindak pidana;
                     3.  Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan
                        dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

                     4.  Membahayakan  keselamatan  dan  kehidupan  penegak  hukum  dan/atau
                        keluarganya; dan/atau
                     5.  Membahayakan  keamanan  peralatan,  sarana,  dan/atau  prasarana  penegak
                        hukum.





                        20
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26