Page 21 - BUKU PPID cetak
P. 21
6. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya.
7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut
dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan.
8. Data perbendaharaan atau inventaris.
9. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik.
10. Agenda kerja pimpinan satuan kerja.
11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan,
sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya,
sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta
kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.
12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam
pengawasan internal serta laporan penindakannya.
13. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh
masyarakat serta laporan penindakannya.
14. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
15. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan
mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
16. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja.
17. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang
terbuka untuk umum.
5.2. Daftar Informasi Dikecualikan
Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh
publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik
dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka
dapat :
a. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana;
3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan
dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; dan/atau
5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak
hukum.
20