Page 12 - BUKU PPID cetak
P. 12

dan/atau media elektronik dan non-elektronik. Pada Januari sampai dengan Desember
                  2020,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  telah  menerima  permohonan
                  informasi publik. Penjelasan terkait dengan permohonan dan layanan informasi publik,
                  dapat dijelaskan pada bagian di bawah ini.



                  2.2  Permohonan Informasi Publik

                        Dalam konsideran UU KIP pada bagian menimbang, dijelaskan bahwa Informasi
                  Publik  merupakan  kebutuhan  setiap  orang  untuk  mengembangkan  pengetahuannya
                  dan  lingkungannya.  Menjadi  wajar  jika  setiap  badan  publik  menerima  adanya
                  permohonan informasi publik karena selain sebagai kebutuhan individu setiap orang
                  untuk  memperoleh  informasi,  hal  ini  juga  sebagai  bentuk  partisipasi  dan  kontrol
                  masyarakat  terhadap  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik  dan  bersih  yang
                  sejalan dengan tujuan UU KIP.

                        Pada  Januari  sampai  dengan  Desember  2020,  PPID  Pemerintah  Provinsi
                  Sumatera Barat menerima permohonan informasi dari berbagai kalangan masyarakat

                  dan organisasi masyarakat. Informasi yang diminta pun sangat beragam. Untuk lebih
                  jelasnya akan diuraikan di bawah ini.


                  2.2.1 Jumlah Permohonan Informasi Publik

                        Untuk  tahun  2020,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  telah  menerima
                  permohonan  informasi  publik  sebanyak  10  permohonan.  Dari  10  Permohonan
                  Informasi Publik yang diterima PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 3
                  (tiga) permohonan diajukan secara online melalui situs  ppid.sumbarprov.go.id dan 7

                  (tujuh)  permohonan  diajukan  secara  manual  langsung  ke  ruang  pelayanan  PPID
                  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


                  2.2.2 Sarana Permohonan Informasi Publik

                        PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  memberikan  kemudahan  bagi
                  masyarakat  untuk  dapat  memperoleh  Informasi  Publik.  Khusus  terhadap  layanan
                  permohonan  Informasi  Publik,  sarana  yang  disediakan  melalui  elektronik  website/
                  email/  faximilie  ke  ppid.sumbarprov.go.id/ppidsumbar@sumbarprov.go.id  dan  dapat
                  datang  secara  langsung  ke  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  untuk  mengisi
                  form Permohonan Informasi Publik pada meja layanan Informasi Publik.
                        Berdasarkan  data  permohonan  informasi  publik,  sarana  elektronik  dapat
                  dikatakan sebagai media untuk mengajukan permohonan informasi publik yang efektif
                  dan efisien.







                        11
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17