Page 12 - BUKU PPID cetak
P. 12
dan/atau media elektronik dan non-elektronik. Pada Januari sampai dengan Desember
2020, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima permohonan
informasi publik. Penjelasan terkait dengan permohonan dan layanan informasi publik,
dapat dijelaskan pada bagian di bawah ini.
2.2 Permohonan Informasi Publik
Dalam konsideran UU KIP pada bagian menimbang, dijelaskan bahwa Informasi
Publik merupakan kebutuhan setiap orang untuk mengembangkan pengetahuannya
dan lingkungannya. Menjadi wajar jika setiap badan publik menerima adanya
permohonan informasi publik karena selain sebagai kebutuhan individu setiap orang
untuk memperoleh informasi, hal ini juga sebagai bentuk partisipasi dan kontrol
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih yang
sejalan dengan tujuan UU KIP.
Pada Januari sampai dengan Desember 2020, PPID Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat menerima permohonan informasi dari berbagai kalangan masyarakat
dan organisasi masyarakat. Informasi yang diminta pun sangat beragam. Untuk lebih
jelasnya akan diuraikan di bawah ini.
2.2.1 Jumlah Permohonan Informasi Publik
Untuk tahun 2020, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima
permohonan informasi publik sebanyak 10 permohonan. Dari 10 Permohonan
Informasi Publik yang diterima PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 3
(tiga) permohonan diajukan secara online melalui situs ppid.sumbarprov.go.id dan 7
(tujuh) permohonan diajukan secara manual langsung ke ruang pelayanan PPID
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
2.2.2 Sarana Permohonan Informasi Publik
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk dapat memperoleh Informasi Publik. Khusus terhadap layanan
permohonan Informasi Publik, sarana yang disediakan melalui elektronik website/
email/ faximilie ke ppid.sumbarprov.go.id/ppidsumbar@sumbarprov.go.id dan dapat
datang secara langsung ke PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengisi
form Permohonan Informasi Publik pada meja layanan Informasi Publik.
Berdasarkan data permohonan informasi publik, sarana elektronik dapat
dikatakan sebagai media untuk mengajukan permohonan informasi publik yang efektif
dan efisien.
11