Page 7 - BUKU PPID cetak
P. 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Gambaran Umum Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat ditunjuk pada Tahun 2017 melalui surat Keputusan Gubernur
Sumatera Barat dengan Nomor 489-359-2017 tertanggal 15 Maret 2017,
menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat.
Keluarnya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP (PP 61 Tahun 2010) dan Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
(SLIP).
Ketiga regulasi yang disebutkan di atas, merupakan payung hukum bagi PPID
untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat dan secara luas mendorong terwujudnya tujuan UU KIP sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 UU KIP. Pada tataran implementasi, PPID Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat berusaha meningkatkan layanan informasi publik yang berada pada
penguasaannya secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
kepada publik.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atas akses informasi publik
secara cepat, efisien, dan efektif, PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
memanfaatkan sistem layanan informasi publik melalui sarana media elektronik
dan/atau media non-elektronik melalui pengembangan website
www.ppid.sumbarprov.go.id, anjungan informasi publik, sehingga dengan adanya
sarana tersebut dapat memudahkan masyarakat mengetahui informasi yang berada
pada penguasaan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat mengaksesnya
setiap saat.
Sarana tersebut memudahkan publik mengakses informasi yang dikuasai
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai kebutuhan masyarakat. Apabila publik
tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan pada sarana tersebut dapat mengajukan
permohonan informasi publik melalui tiga cara, yaitu:
6