Page 7 - BUKU PPID cetak
P. 7

BAB I



                                                    PENDAHULUAN

                  1.1   Gambaran Umum Layanan Informasi Publik

                        Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  (PPID)  Pemerintah  Provinsi
                  Sumatera  Barat  ditunjuk  pada  Tahun  2017  melalui  surat  Keputusan  Gubernur
                  Sumatera  Barat  dengan  Nomor  489-359-2017  tertanggal  15  Maret  2017,
                  menindaklanjuti  Peraturan  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor  6  Tahun  2017  tentang
                  Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi
                  Sumatera Barat.

                        Keluarnya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang
                  Tata cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi
                  Sumatera  Barat  didasarkan  pada  ketentuan  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008
                  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik  (UU  KIP),  Peraturan  Pemerintah  Nomor  61
                  Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP (PP 61 Tahun 2010) dan Peraturan

                  Komisi  Informasi  Nomor  1  Tahun  2010  tentang  Standar  Layanan  Informasi  Publik
                  (SLIP).

                        Ketiga  regulasi  yang  disebutkan  di  atas,  merupakan  payung  hukum  bagi  PPID
                  untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Provinsi
                  Sumatera Barat dan secara luas mendorong terwujudnya tujuan UU KIP sebagaimana
                  diatur  dalam  Pasal  3  UU  KIP.  Pada  tataran  implementasi,  PPID  Pemerintah  Provinsi
                  Sumatera  Barat  berusaha  meningkatkan  layanan  informasi  publik  yang  berada  pada
                  penguasaannya  secara  cepat  dan  tepat  waktu,  biaya  ringan,  dan  cara  sederhana
                  kepada publik.

                        Untuk  memberikan  kemudahan  bagi  masyarakat  atas  akses  informasi  publik
                  secara  cepat,  efisien,  dan  efektif,  PPID  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat
                  memanfaatkan  sistem  layanan  informasi  publik  melalui  sarana  media  elektronik
                  dan/atau      media      non-elektronik      melalui     pengembangan        website

                  www.ppid.sumbarprov.go.id,  anjungan  informasi  publik,  sehingga  dengan  adanya
                  sarana  tersebut  dapat  memudahkan  masyarakat  mengetahui  informasi  yang  berada
                  pada penguasaan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat mengaksesnya
                  setiap saat.

                        Sarana  tersebut  memudahkan  publik  mengakses  informasi  yang  dikuasai
                  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  sesuai  kebutuhan  masyarakat.  Apabila  publik
                  tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan pada sarana tersebut dapat mengajukan
                  permohonan informasi publik melalui tiga cara, yaitu:




                        6
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12