Page 3 - BUKU PPID cetak
P. 3
KATA PENGANTAR
Semangat keterbukaan informasi publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
mulai berkembang dengan pesat pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2008. Adanya
keterbukaan informasi publik ini akan membawa pada penyelenggaraan negara yang
baik, karena dengan adanya hal tersebut dapat dijadikan sarana bagi masyarakat untuk
mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk keniscayaan bagi Negara
Indonesia yang mengaku sebagai negara demokrasi. Ciri-ciri suatu negara demokrasi
salah satunya dengan mendapatkan pengakuan hak asasi atas akses informasi publik.
Pengakuan hak asasi atas informasi termuat dalam ketentuan Pasal 28 F Undang-
Undang Dasar 1945. Dengan demikian, setiap penyelenggaraan negara harus dilakukan
dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Barat
dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat yang memiliki tanggung jawab moral maupun yuridis untuk
melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Salah satu pelaksanaan
keterbukaan informasi publik yang diimplementasikan PPID Provinsi Sumatera Barat
adalah dengan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi PPID dalam memberikan
layanan informasi publik pada masyarakat, melalui pembuatan Laporan Evaluasi
Pelaksanaan Tugas PPID dan Penerapan SOP Layanan Informasi Publik PPID Provinsi
Sumatera Barat.
Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan
akuntabilitas PPID Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
selama tahun 2020. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab
yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), juga sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada
masyarakat.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik adalah dengan cara membuka seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi masing-
masing badan publik. Semakin terbukanya penyelenggaraan negara maka semakin
dapat dipertanggung-jawabkan. Oleh sebab itu, PPID Provinsi Sumatera Barat terus
berusaha meningkatkan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat serta mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi PPID.
Akhir kata, semoga Publikasi PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini
iii