Page 3 - BUKU PPID cetak
P. 3

KATA PENGANTAR


                        Semangat keterbukaan informasi publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
                  mulai  berkembang  dengan  pesat  pasca  diundangkannya  Undang-Undang  Nomor  14
                  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2008. Adanya
                  keterbukaan informasi publik ini akan membawa pada penyelenggaraan negara yang
                  baik, karena dengan adanya hal tersebut dapat dijadikan sarana bagi masyarakat untuk
                  mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

                        Keterbukaan  informasi  publik  merupakan  bentuk  keniscayaan  bagi  Negara
                  Indonesia yang mengaku sebagai negara demokrasi. Ciri-ciri suatu negara demokrasi
                  salah satunya dengan mendapatkan pengakuan hak asasi atas akses informasi publik.
                  Pengakuan  hak  asasi  atas  informasi  termuat  dalam  ketentuan  Pasal  28  F  Undang-
                  Undang Dasar 1945. Dengan demikian, setiap penyelenggaraan negara harus dilakukan
                  dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
                        Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  (PPID)  Provinsi  Sumatera  Barat
                  dibentuk  berdasarkan  Peraturan  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor  6  Tahun  2017
                  tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah
                  Provinsi Sumatera Barat yang memiliki tanggung jawab moral maupun yuridis untuk
                  melaksanakan  prinsip-prinsip  keterbukaan  informasi  publik.  Salah  satu  pelaksanaan

                  keterbukaan  informasi  publik  yang  diimplementasikan  PPID  Provinsi  Sumatera  Barat
                  adalah  dengan  melaporkan  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  PPID  dalam  memberikan
                  layanan  informasi  publik  pada  masyarakat,  melalui  pembuatan  Laporan  Evaluasi
                  Pelaksanaan Tugas PPID dan Penerapan SOP Layanan Informasi Publik PPID Provinsi
                  Sumatera Barat.
                        Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan
                  akuntabilitas PPID Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
                  selama tahun 2020. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab

                  yang  diperintahkan  oleh  UU  KIP  juncto  Peraturan  Komisi  Informasi  Nomor  1  Tahun
                  2010  tentang  Standar  Layanan  Informasi  Publik  (Perki  SLIP),  juga  sebagai  bentuk
                  pelaksanaan  prinsip  keterbukaan  informasi  publik  dan  akuntabilitas  kepada
                  masyarakat.
                        Salah  satu  elemen  penting  dalam  mewujudkan  penyelenggaraan  negara  yang
                  baik  adalah  dengan  cara  membuka  seluruh  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  masing-
                  masing  badan  publik.  Semakin  terbukanya  penyelenggaraan  negara  maka  semakin
                  dapat  dipertanggung-jawabkan.  Oleh  sebab  itu,  PPID  Provinsi  Sumatera  Barat  terus
                  berusaha  meningkatkan  keterbukaan  informasi  publik  pada  Pemerintah  Provinsi
                  Sumatera Barat serta mempertanggung-jawabkan  pelaksanaan tugas dan fungsi PPID.




                        Akhir kata, semoga Publikasi PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini



                        iii
   1   2   3   4   5   6   7   8