Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disamping itu Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 dan menerbitkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2022 komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Keterbukaan Informasi kemudian semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ruang Lingkup
PPID Sumatera Barat membawahi 51 organisasi perangkat daerah (OPD) / PPID Pelaksana yang terdiri dari :
No. | Nama OPD |
1. | Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov. Sumbar |
2. | Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov. Sumbar |
3. | Biro Perekonomian Setdaprov. Sumbar |
4. | Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov. Sumbar |
5. | Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov. Sumbar |
6. | Biro Organisasi Setdaprov. Sumbar |
7. | Biro Hukum Setdaprov. Sumbar |
8. | Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov. Sumbar |
9. | Biro Umum Setdaprov. Sumbar |
10. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
11. | Badan Penelitian dan Pengembangan |
12. | Badan Pendapatan Daerah |
13. | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
14. | Badan Kepegawaian Daerah |
15. | Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah |
16. | Badan Kesbangpol |
17. | Badan Keuangan dan Aset Daerah |
18. | Inspektorat |
19. | Satuan Polisi Pamong Praja |
20. | Sekretariat DPRD |
21. | Dinas P3AP2 & KB |
22. | Dinas Perkimtan |
23. | Dinas Kominfotik |
24. | Dinas Pendidikan |
25. | Dinas Kesehatan |
26. | Dinas Sosial |
27. | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
28. | Dinas Pangan |
29. | Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi |
30. | Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang |
31. | Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
32. | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral |
33. | Dinas Tanaman Pangan |
34. | Dinas Pariwisata |
35. | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan |
36. | Dinas Kelautan dan Perikanan |
37. | Dinas Kehutanan |
38. | Dinas Pemuda dan Olahraga |
39. | Dinas Perhubungan |
40. | Dinas Kebudayaan |
41. | Dinas Koperasi dan UMKM |
42. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
43. | Dinas Lingkungan Hidup |
44. | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
45. | Dinas Dukcapil |
46. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
47. | Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang |
48. | Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi |
49. | Rumah Sakit Umum Daerah M. Natsir Solok |
50. | Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman |
51. | Rumah Sakit Paru Sumbar |