• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Hakekat Pelayanan Informasi Publik

Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.