• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Diskominfotik Sumbar Gelar Rapat Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Padang - Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan dan informasi publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Selasa (5/9/2023) di Aula Kantor Diskominfotik Sumatera Barat, Jl. Pramuka Raya, Belanti, Kota Padang.

Rapat yang dihadiri oleh seluruh OPD Provinsi Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 480-595-2017 mengenai pembaharuan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Ibnu Sectio Caisaria, M.I.Kom selaku pelaksana bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyampaikan bahwa daftar informasi yang dikecualikan ini belum pernah diperbaharui semenjak ditetapkan pada tahun 2017 lalu.

“Perlu adanya pembaharuan daftar pada tahun ini. Dan diharapkan setiap tahunnya Diskominfotik bersama dengan OPD Provinsi Sumatera Barat dapat bekerja sama dalam menyusun daftar terbaru,” papar Ibnu.

Pada rapat ini Diskominfotik dan OPD berdiskusi dalam mempertimbangkan informasi-informasi yang layak dikonsumsi oleh publik maupun yang tidak. 

Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak memilih untuk menutup informasi yang berkaitan dengan data pribadi pelaku dan korban pada anak-anak dengan pertimbangan dasar hukum yang ada.

“Tentunya kami berharap data anak-anak baik sebagai pelaku atau korban perlu dirahasiakan selamanya. Hal ini dikarenakan dapat berdampak pada masa depan mereka nantinya,” ungkap Perwakilan OPD Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan, bahwa setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Selama rapat berlangsung, Diskominfotik menghimpun semua saran dan pendapat dari masing-masing OPD. Selanjutnya hasil rapat ini akan disampaikan melalui Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Provinsi Sumatera Barat.(mg/doa/Diskominfotik Sumbar)