Batusangkar,—-Di tengah Wabah Corona ini peran informasi sangat penting. Informasi bisa menjadi sitawa sidingin saat wabah mendera, sekaligus informasi bisa menjadi bala (wabah) baru jika tak dikelola dikemas secara baik.
Bahkan iformasi dari abdan publik resmi kategorinya di tengah pandemi coronavirus adalah serta merta, brevet informasi tertinggi dari klasifikasi informasi publik di UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Informasi menjadi alat penting dalam melakukan mitigasi dan upaya pencegahan penyebaran covid 19, sarat informais serta merta karena menyangkut hajat hidup banyak orang,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska saat monitoring ke PPID Utama Tananh Datar di Posko Gugus Tugas Daerah Penanganan Covid-19 Tanah Datar, Senin 20/4z
Dari paparan PPID Utama Tanah Datar Abrar terkait pengelolaan informasi publik saat pandemi coronavirus mengaju protokol informasi dan tetap mengedepankn keterbukan informasi publik.
”Kami mengelola informasi serta merta krena ini penting untuk memberikan informasi tepat dan tidka menyesatkan kepada masyaakt saaat pandemi coronavirus ini,”ujar Abrar.
Anrar juga memastikn soal informasi detil apsien positif Covid-19, pihaknya samgat hati-hati sekali dalam penyampaiannya.
”Informasi dikecualikan, kalau untuk instansi lain untuk tindak lanjut kita pastikan satu orang dari instansi itu shingga jika menyebar di media sosisial kita bisa tahu siapa yang menyebarkan,”ujar Abrar.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menilai bertemu PPID Urama dalam rangka penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik.
”PPID Kabupaten Tanah Datar termasuk yang berhasil dalam melakukan penyebaran informasi publik ini. Bahkan gugus tugas hingga ke kecamatan aktif dalam menyampaikan informasi serta merta terkait pandemi covid 19. PPID Kabupaten Tanah Datar aktif menyampaikan informasi, kita manfaatkan seluruh media yang ada, baik media milik pemerintah, maupun dengan wartawan, bahkan 1500 relawan nagari aktif dalam penyampaian informasi,” ujar Adrian menyampaikan kepada media Senin malam.
Abrar juga menerangkan, dalam beberapa diskusi dan rapat tim gugus tugas, PPID dalam hal ini Kominfo Tanah Datar aktif untuk memberikan pemahaman bagaimana mengelola dan menyebarluaskan informasi terkait Covid 19 ini.
“Kita sering berdiskusi dengan seluruh tim, apa yang boleh dan tidak boleh dipublish ke masyarakat, termasuk terkait data ODP, PDP dan pasien positif Covid 19 yang termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” papar Abrar.
Standar protokol penyebaran informasi Tanah Datar ini, diapresiasi oleh Komisi Informasi Sumbar.
“Menurut UU No.14 tahun 2008, Informasi data pasien adalah informasi dikecualikan, informasi tersebut bisa diakses secara ketat dan terbatas oleh instansi dan orang yang memiliki kepentingan dengan data tersebut,”uajr Toaik, panggilan Adrian Tuswandi.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, menekankan pada keterbukaan informasi terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat. Informasi tersebut wajib dibuka secara transparan ke publik.
“Informasi tentang penyaluran bantuan juga menjadi tanggung jawab PPID, di Tanah Datar, komitmennya sangat tinggi, bahkan direncanakan akan memajang penerima bantuan di kantor walinagari dan website,” ulas Nofal.
“Kita sudah merencanakan seperti itu, sekarang masih tahap verifikasi data, setelah ada hasil kita komunikasikan dengan tim lain untuk memajang data tersebut,” jawab Abrar.
“Ini patut dicontoh PPID kabupaten dan kota lain,” ulas Nofal(rilis: ppid-kisb)