Padang, KominfoSB - Tiga sengketa informasi yang diajukan oleh Walhi Sumbar ke Komisi Informasi, berakhir damai melalui proses mediasi. Seluruh termohon bersedia memberikan dokumen yang diminta oleh Walhi.
Termohon dalam tiga sidang tersebut, adalah PPID Utama Pemprov Sumbar, PPID Utama Kabupaten Sijunjung, dan PPID Utama Kota Sawahlunto. "Alhamdulillah tiga sengketa itu tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian, karena pemohon dan termohon menyepakati akta perdamaian di proses mediasi," ungkap Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Arif Yumardi.
Walhi Sumbar meminta sejumlah dokumen ke badan publik seperti dokumen Izin Usaha Pertambangan, Dokumen Amdal dan UKL/UPL.
Sejumlah dokumen memang tidak bisa diberikan badan publik, seperti dokumen Amdal di Sijunjung, karena sampai saat ini, perusahaan tambang masih dalam proses pengurusan izin Amdal. Hal tersebut dimaklumi oleh Walhi Sumbar.
KI Sumbar mengapresiasi badan publik yang menjadi termohon, karena mau menyerahkan dokumen yang diminta. "Proses persidangan ini membuktikan atensi badan publik terhadap keseriusan keterbukaan informasi, bahkan Sekda Sawahlunto menghadiri langsung persidangan di KI Sumbar," sebut Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Selain itu, hasil kesepakatan damai dalam mediasi, juga membuktikan pimpinan badan publik sudah paham dengan keterbukaan informasi publik. "Walaupun sampai di sengketa informasi, tapi kami melihat keseriusan badan publik dalam implementasi UU KIP, tapi kami berharap ke depan persoalan permintaan informasi ini selesai di PPID," kata Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Selain Walhi, sengketa informasi yang diajukan mantan Anggota DPRD Sumbar Marlis dengan termohon PPID Utama Pemprov Sumbar juga selesai di meja mediasi. (KISB/MMC Diskominfo)