• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Sengketa Informasi Mantan Anggota DPRD Sumbar Berakhir Damai

Padang, KominfoSB- Upaya mediasi terhadap sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat membuahkan hasil.

Sengketa informasi registrasi nomor 23/XII/KISB-PS/2019 antara Sekda Provinsi Sumbar selaku termohon dengan Drs. H.Marlis, MM sebagai pemohon,  berakhir damai melalui sidang mediasi di KI Sumbar.

Sebelumnya, pemohon mempertanyakan perihal realisasi dana pokok pikiran (Pokir) kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, dimana dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan meubiler.

Ketika ditemui tim MMC Diskominfo, Sabtu (18/1/2020) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sumbar diwakili oleh Indra Sukma didampingi PPID Pembantu Dinas Pendidikan, Syofrizal, mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan dokumen informasi publik yang diminta pemohon karena proses pengadaan yang belum selesai. “Ketika pemohon meminta informasi dimaksud, kami belum bisa serahkan dengan utuh karena proses pendistribusian barang sedang berlangsung,” jelasnya.

Dikatakan setelah semua proses administrasi dan pendistribusian selesai, apapun dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan akan diserahkan kepada pemohon. “Saat ini proses pengadaan dimaksud telah selesai dan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima serta Berita Acara Pembayaran, dan semua dokumen ini adalah informasi publik,” jelas Indra.

Sementara itu mediator yang juga komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan bahwa pihaknya mengaprisiasi upaya koordinasi yang telah dilakukan oleh PPID Utama Sumbar dengan PPID Pembantu Dinas Pendidikan. “Dengan adanya koordinasi optimal, sengketa informasi ini dapat diselesaikan melalui sidang mediasi,” ujarnya.

Tanti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemohon yang telah menggunakan haknya melalui perantaraan Komisi Informasi Sumbar. “Harapannya tentu semakin banyak masyarakat yang menggunakan haknya untuk memperoleh informasi yang sudah dijamin Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Tanti. (ISC/ MMC Diskominfo)