Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal
OPD Yang Menguasai : RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang
Jenis Informasi : Informasi Berkala
Klasifikasi : Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan