Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pada Badan Publik dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), unit pengelola pengaduan pada Badan Publik yang bersangkutan, Inspektorat, maupun media komunikasi resmi lainnya.
Agar pengaduan dapat diproses dan ditindaklanjuti secara optimal, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan
1. Menentukan Badan Publik yang BerwenangPastikan pengaduan ditujukan kepada Badan Publik yang pejabat atau pegawainya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
2. Menyiapkan Data dan Bukti PendukungKumpulkan informasi dan bukti yang relevan, seperti kronologi kejadian, dokumen, foto, video, atau bukti pendukung lainnya untuk mempermudah proses verifikasi dan tindak lanjut.
3. Memilih Saluran PengaduanPengaduan dapat disampaikan melalui salah satu saluran berikut:
SP4N-LAPOR!Sampaikan pengaduan secara daring melalui portal resmi www.lapor.go.id dengan mengisi formulir pengaduan sesuai ketentuan.
Unit Pengelola Pengaduan Badan PublikPengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada unit pengelola pengaduan, PPID, atau Inspektorat pada Badan Publik yang bersangkutan.
Media Sosial atau Email ResmiBeberapa Badan Publik menyediakan layanan pengaduan melalui akun media sosial maupun alamat email resmi.
Inspektorat DaerahUntuk pengaduan yang berkaitan dengan instansi pemerintah daerah, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat Daerah sesuai kewenangannya.
4. Menyampaikan PengaduanUraikan pengaduan secara jelas, lengkap, dan objektif, meliputi identitas pelapor (apabila tidak menggunakan mekanisme anonim), waktu dan lokasi kejadian, pihak yang dilaporkan, kronologi peristiwa, serta bukti pendukung yang dimiliki.
5. Proses Tindak LanjutSetelah pengaduan diterima, pelapor akan memperoleh nomor registrasi atau nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan dan status penanganan laporan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
OPD Yang Menguasai : Dinas Sosial
Jenis Informasi : Informasi Yang Dikecualikan
Klasifikasi :