PERATURAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR : PER.16/MEN/IX/2008 TENTANG PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL.
PERATURAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR : PER.16/MEN/IX/2008 TENTANG PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL.
Post Date : 2019-04-26 15:30:14
Tahun : 2019
Hits : 213 kali dikunjungi