• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.15/MEN/VII/2005 TENTANG WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA PERTAMBANGAN UMUM PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.15/MEN/VII/2005 TENTANG WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA  PERTAMBANGAN  UMUM  PADA DAERAH OPERASI TERTENTU 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.15/MEN/VII/2005 TENTANG WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA  PERTAMBANGAN  UMUM  PADA DAERAH OPERASI TERTENTU 

Post Date : 2019-04-26 15:21:03

Tahun : 2019

Hits : 6,101 kali dikunjungi