TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR 47/M-IND/PER/7/2008, NOMOR 23 TAHUN 2008, NOMOR Per.13/MEN/VII/2008, NOMOR 35 TAHUN 2008, NOMOR PER-03/MBU/08 TENTANG PENGOPTIMALAN BEBAN LISTRIK MELALUI PENGALIHAN WAKTU KERJA PADA SEKTOR INDUSTRI DI JAWA-BALI
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR 47/M-IND/PER/7/2008, NOMOR 23 TAHUN 2008, NOMOR Per.13/MEN/VII/2008, NOMOR 35 TAHUN 2008, NOMOR PER-03/MBU/08 TENTANG PENGOPTIMALAN BEBAN LISTRIK MELALUI PENGALIHAN WAKTU KERJA PADA SEKTOR INDUSTRI DI JAWA-BALI
Post Date : 2019-04-26 15:08:53
Tahun : 2019
Hits : 223 kali dikunjungi