• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

PERATURAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER.13/MEN/IX/2010

TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR 47/M-IND/PER/7/2008, NOMOR 23 TAHUN 2008, NOMOR Per.13/MEN/VII/2008, NOMOR 35 TAHUN 2008, NOMOR PER-03/MBU/08 TENTANG PENGOPTIMALAN BEBAN LISTRIK MELALUI PENGALIHAN WAKTU KERJA PADA SEKTOR INDUSTRI DI JAWA-BALI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR 47/M-IND/PER/7/2008, NOMOR 23 TAHUN 2008, NOMOR Per.13/MEN/VII/2008, NOMOR 35 TAHUN 2008, NOMOR PER-03/MBU/08 TENTANG PENGOPTIMALAN BEBAN LISTRIK MELALUI PENGALIHAN WAKTU KERJA PADA SEKTOR INDUSTRI DI JAWA-BALI

Post Date : 2019-04-26 15:08:53

Tahun : 2019

Hits : 223 kali dikunjungi